Dika Restu Wibowo, pria 21 tahun yang akrab disapa 'bang jago', kini resmi berstatus tersangka. Ia diduga menjadi otak pemukulan yang menewaskan seorang petugas keamanan lansia di sebuah minimarket Cibiru. Korban, seorang bapak bernama AD, tewas setelah mengalami penganiayaan hebat.
Menurut Kapolsek Panyileukan, AKP Bambang Haryono, Dika saat kejadian jelas tidak dalam keadaan sadar penuh. "Memang pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk," ujar Bambang, Senin (12/1).
Alkohol diduga menjadi pemicu, tapi pemicu awal konflik justru hal sepele: soal pembayaran di kasir. AD, sang petugas keamanan, konon menegur Dika yang bermasalah saat hendak membayar belanjaan. Teguran itu rupanya memantik amarah. Perselisihan pun merembet ke luar toko, ke area parkir yang gelap.
Di sanalah tragedi berlangsung. Dengan brutal, Dika menghajar korban. Tamparan, pukulan, bahkan injakan menghujani tubuh lansia itu hingga ia terjatuh tak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa AD tak tertolong.
Polisi bertindak cepat. Begitu laporan masuk, mereka langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Kini, Dika harus berhadapan dengan konsekuensi perbuatannya.
Bambang menegaskan, "Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Seorang lansia yang hanya menjalankan tugasnya, kini meninggal dunia. Sementara seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan amarahnya yang mematikan di bawah pengaruh alkohol. Sungguh sebuah akhir yang tragis dan sia-sia.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Picu Evakuasi Massal Pasien RS Siloam Manado
BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Senin, Waspada Angin Kencang
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat di Istana Merdeka
Skuad Belanda Manfaatkan Waktu Luang di Times Square Jelang Piala Dunia 2026