Mahfud MD: Fikih adalah Produk Ijtihad, Boleh Berbeda Tafsir

- Senin, 02 Maret 2026 | 00:00 WIB
Mahfud MD: Fikih adalah Produk Ijtihad, Boleh Berbeda Tafsir

Malam Minggu kemarin, suasana di Masjid Salman ITB terasa berbeda. Bukan hanya karena ibadah tarawih, tapi juga karena kehadiran Mahfud MD. Pakar hukum tata negara itu hadir memberi ceramah, dan sesi tanya jawabnya justru mengalir ke pembahasan yang cukup menarik: soal fiqh.

Menurut Mahfud, fiqh pada dasarnya adalah produk pemikiran manusia. Hasil ijtihad, atau memeras otak, untuk mencari maksud-maksud hukum yang selaras dengan Alquran dan sunnah.

"Fiqh itu produk pemikiran, ijtihad, produk pemikiran otak," jelasnya dengan nada khas yang tenang namun tegas.

"Memeras otak untuk mencari maksud-maksud hukum sesuai Alquran dan sesuai sunnah. Makanya, wajar kalau tafsirnya bisa beda-beda di tiap daerah, negara, atau zaman."

Ia lalu memberi contoh nyata. Ambil soal tayamum. Ada ulama yang menafsirkan, tayamum baru boleh dilakukan jika kita sedang dalam perjalanan jauh, minimal 81 kilometer. Tapi, di sisi lain, ada juga penafsiran yang lebih longgar: setiap keluar rumah sudah boleh bertayamum.

Contoh lain adalah definisi musafir. Untuk sebagian orang, musafir adalah mereka yang telah melewati batas desa. Namun begitu, tak sedikit yang berpendapat bahwa pergi ke tempat kerja sehari-hari pun sudah bisa dikategorikan musafir.

Nah, terkait budaya, Mahfud menyoroti satu hal yang akrab di bulan Ramadhan kita: imsak. Banyak orang mengira imsak adalah waktu berhenti makan sahur. Padahal, tegas Mahfud, konsep imsak ini sebenarnya cuma dikenal di Asia Tenggara. Dalam hukum Islam fikih, ia tak ditemukan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar