Presiden Donald Trump kembali mengajukan permintaan kontroversial ke Mahkamah Agung AS. Kali ini, ia meminta lembaga tertinggi itu mencabut status perlindungan bagi sekitar enam ribu warga Suriah yang saat ini tinggal di Amerika. Langkah ini, jika dikabulkan, akan mengubah hidup ribuan orang.
Menurut laporan Reuters, permintaan itu diajukan Departemen Kehakiman pada Kamis (26/2/2026). Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan seorang hakim yang dibuat November tahun lalu. Keputusan hakim itu sendiri sempat memblokir rencana pemerintah mengakhiri Status Perlindungan Sementara atau TPS bagi imigran Suriah.
Ini bukan kali pertama. Sejauh ini, pemerintah AS sudah tiga kali meminta campur tangan Mahkamah Agung dalam urusan serupa. Dan mereka menang dua kali sebelumnya. Kemenangan itu berhasil mencabut TPS untuk ratusan ribu warga Venezuela. Jadi, ada preseden yang bisa jadi acuan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia di Kremlin
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman Pingsan di Acara Purnabaktinya
Konektivitas Jalan Nasional dan Tol Terjaga Saat Mudik 2026, Kesenjangan di Kawasan Timur Jadi Tantangan
Kecelakaan Maut di Jalan Bomang, Satu Pengendara Motor Tewas