Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI menjadi
Undang-Undang di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Namun ada
kejadian menarik saat massa memergoki orang diduga sebagai intel.
Sedianya berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai melakukan
aksi unjuk rasanya di depan Gedung DPR RI pada pukul 16.00 WIB.
Mereka mengatasnamakan sebagai Masyarakat Sipil mayoritas berpakaian hitam
menyatakan menolak pengesahan RUU TNI yang sudah dilakukan DPR dan
pemerintah.
Dalam aksinya ini mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan mereka
menolak RUU TNI. Sampai akhirnya terdengar massa meneriaki adanya orang
diduga intel.
Namun dilihat Suara.com dari cuitan di media sosial X ternyata massa pendemo
memergoki seseorang yang diduga intel dengan berpakaian juga serba
hitam.
Terlihat dari video yang diunggah, massa mengerumbungi seseorang yang diduga
intel tersebut. Saat dikerubungi dan terdesak, orang tersebut kemudian
mengeluarkan sebuah pistol.
"Intel, intel, awas pistol ngeluarin pistol, pistol," pekik massa.
Orang diduga intel kemudian melarikan diri dari kepungan massa ke arah Jalan
Tol Dalam kota di depan Gedung DPR.
Massa yang melihat orang tersebut mengeluarkan pistol kemudian berlarian
juga.
GOBLOOKKK INTEL BAWA PISTOL COOKK pic.twitter.com/JjheQ2cOTP
— eric (@evaluasy) March 27, 2025
Fans JKT48 Ikut Kepung DPR
Aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI baru yang disahkan oleh DPR RI
masih terus bergulir. Bahkan, Gedung DPR RI pada Kamis (27/3/2025) soren
kembali menjadi sasaran aksu penggerudukan oleh massa pendemo.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai berdatangan sejak
pukul 16.00 WIB. Terlihat mayoritas dari mereka menggunakan pakaian serba
hitam.
Massa juga membawa poster-poster bertuliskan kalimat protes terhadap
pengesahan Revisi UU TNI.
Adapun salah satu inisiator adanya aksi ini yakni dari Komunitas Fans JKT 48
atau biasa disebut Wota. Mereka mengaku ikut turun melakukan aksi salah satu
temannya di daerah lain ditangkap oleh aparat.
"Saya merupakan salah satu orang yang menginisiasi gerakan hari ini untuk
fans JKT 48 atau wota teman-teman. Jadi kami hari ini jadi salah satu tim
yang membantu juga di lapangan. Awalnya memang sudah direncanakan dari lama
cuma kemarin teman-teman kami kalau gak salah di daerah Surabaya kalau nggak
salah atau Malang itu kena tangkep sama aparat teman-teman," kata pria yang
mengaku bernama Nett.
Ia mengatakan, adanya RUU TNI yang baru disahkan menjadi UU ini sangat
mengkhawatirkan. Pasalnya, kata dia, negara-negara lain juga khawatir
Indonesia dikuasai militer.
Sementara itu, ia mengaku tak peduli DPR RI kekinian sedang memasuki masa
reses atau tidak. Sebab, aspirasi akan selalu pihaknya akan sampaikan.
Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik
Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk
mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU
TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di
Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin
membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru
(Orba) tumbang.
Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani
saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun.
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit
TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu
diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal
itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi
militer selain perang atau OMSP.
Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam
upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan
menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa
diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
Sumber:
suara
Foto: Viral seorang pria diduga intel disebut mengeluarkan pistol saat
diamuk massa pendemo tolak UU TNI di DPR. (tangkapan layar/X)
Artikel Terkait
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.