KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas Batangan, Nilai Sitaan Capai Miliaran Rupiah

- Minggu, 08 Februari 2026 | 06:35 WIB
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas Batangan, Nilai Sitaan Capai Miliaran Rupiah

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru dalam modus pemberian suap, di mana emas batangan kini mulai banyak dimanfaatkan sebagai alat transaksi tidak sah. Temuan ini didasari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Emas Jadi Pilihan karena Praktis dan Bernilai Tinggi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi pergeseran tren ini. Ia menilai, kenaikan harga logam mulia yang konsisten dalam beberapa bulan terakhir turut mendorong fenomena tersebut.

"Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya," jelas Asep Guntur, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, selain faktor nilai, kemudahan penyimpanan menjadi daya tarik utama. Emas tidak memerlukan ruang besar namun menyimpan nilai ekonomi yang sangat signifikan, sehingga dianggap "ringkas" untuk tujuan-tujuan tertentu.

"Tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang akan atau yang memiliki kepentingan, dengan barang yang kecil tapi nilainya besar gitu ya," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi bernilai besar."

Barang Bukti yang Disita dalam Operasi

Dalam operasi yang digelar secara diam-diam itu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai yang fantastis. Selain uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia menjadi penyumbang nilai terbesar.

Penyitaan mencakup uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar, ditambah 182.900 dolar AS dan 1,48 juta dolar Singapura. Ada pula 550.000 yen Jepang yang turut diamankan.

Namun, yang paling mencolok adalah penyitaan dua batang emas dengan berat masing-masing 2,5 kg dan 2,8 kg. Dengan perkiraan harga saat itu, nilai keduanya mencapai sekitar Rp7,4 miliar dan Rp8,3 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga termasuk dalam barang bukti yang diamankan.

Enam Tersangka yang Ditetapkan KPK

Berdasarkan pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Bea Cukai dan pelaku usaha.

Dari lingkungan institusi, tersangka meliputi Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).

Sementara dari pihak swasta, John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Deddy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray) juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan adanya alur transaksi yang melibatkan kedua belah pihak secara sistematis.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar