JAKARTA – Kasus guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka benar-benar menyita perhatian. Bukan cuma viral di media sosial, langkah Kejaksaan Negeri Probolinggo ini juga menuai kritik dari anggota dewan. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, secara terbuka menyatakan penyesalannya.
Guru itu, Muhammad Misbahul Huda, mengajar di SDN Brabe 1. Masalahnya, selain mengajar, dia juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Atas dugaan rangkap jabatan itulah jaksa kemudian menjadikannya tersangka.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," tegas Habiburokhman, Selasa lalu.
Politikus Gerindra ini lantas mengingatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, jaksa harus benar-benar berpedoman pada KUHP baru, terutama soal mens rea atau niat jahat pelaku. Dalam pandangannya, Huda sama sekali tak punya maksud jahat.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," jelasnya.
Lagipula, kalau pun dianggap melanggar, sanksinya seharusnya tidak sampai ke ranah pidana. Habiburokhman punya usul lain.
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," tambahnya.
Dia kembali menekankan, paradigma hukum sekarang sudah berubah. Bukan lagi sekadar balas dendam, tapi lebih pada pemulihan dan keadilan yang substansial.
"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif," pungkas Habiburokhman.
Memang, dari informasi yang beredar, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp118 juta. Uang itu didapat Huda dari dua gaji yang sumbernya sama-sama dari anggaran negara. Kontrak kerja sebagai pendamping desa pun jelas melarang penerimanya punya ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APBDes. Temuan inilah yang jadi dasar jaksa.
Tapi, di tengah ramainya aturan dan angka, yang tersisa adalah pertanyaan besar: apakah menyeret seorang guru honorer ke meja hijau adalah bentuk keadilan yang sesungguhnya?
Artikel Terkait
Tersangka Tabrak Lari Siswa SD di Pandeglang Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati, Belum Masuk Kerja karena Sakit
Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Puspa Agro Jatim Luncurkan Situs Resmi untuk Digitalisasi Sewa Lahan dan Infrastruktur
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji