JAKARTA – Kasus guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka benar-benar menyita perhatian. Bukan cuma viral di media sosial, langkah Kejaksaan Negeri Probolinggo ini juga menuai kritik dari anggota dewan. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, secara terbuka menyatakan penyesalannya.
Guru itu, Muhammad Misbahul Huda, mengajar di SDN Brabe 1. Masalahnya, selain mengajar, dia juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Atas dugaan rangkap jabatan itulah jaksa kemudian menjadikannya tersangka.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," tegas Habiburokhman, Selasa lalu.
Politikus Gerindra ini lantas mengingatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, jaksa harus benar-benar berpedoman pada KUHP baru, terutama soal mens rea atau niat jahat pelaku. Dalam pandangannya, Huda sama sekali tak punya maksud jahat.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," jelasnya.
Lagipula, kalau pun dianggap melanggar, sanksinya seharusnya tidak sampai ke ranah pidana. Habiburokhman punya usul lain.
Artikel Terkait
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1
Polisi Banten Bantu Evakuasi Anak Kejang ke Rumah Sakit
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jakarta Pagi Ini
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia