Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 05:15 WIB
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat kemarin, akhirnya menjatuhkan vonis kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza. Anak tersangka Riza Chalid itu harus mendekam di penjara selama 15 tahun karena terbukti korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kasusnya terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, dari 2018 hingga 2023.

Di ruang sidang, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dengan tegas menyatakan bahwa Kerry telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2,9 triliun. Aksi koruptifnya itu, menurut majelis hakim, justru membuat negara rugi jauh lebih besar: mencapai Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,"

Begitu bunyi putusan yang dibacakan hakim.

Kerry melakukan semua ini lewat PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang ia kuasai. Modusnya, ia terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Tak cuma itu, ia juga bermain dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak. Dari sinilah aliran uang haram itu berasal.

Selain hukuman penjara, majelis juga menghukumnya dengan denda Rp1 miliar. Uang itu harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Kalau butuh, bisa diperpanjang paling lama satu bulan lagi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau sampai telat atau tidak dibayar, harta bendanya bakal disita dan dilelang negara.

Nah, kalau hasil lelangnya ternyata nggak cukup, atau penyitaan sulit dilakukan, ada konsekuensi lain. Kerry harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari di balik jeruji. Belum selesai sampai di situ. Hakim juga memerintahkan dia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tak mampu, hukuman tambahan lima tahun penjara sudah menunggu.

Secara hukum, perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang dikaitkan dengan UU Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim menilai tindakannya ini sangat merugikan dan jelas-jelas tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu yang memberatkan vonisnya.

Meski begitu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Kerry dianggap belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya dan masih punya tanggungan keluarga. Hal itu sedikit berpengaruh pada keputusan akhir.

Di sisi lain, sidang putusan juga menjerat dua orang lainnya. Mereka adalah Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN. Keduanya masing-masing divonis 13 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.

Menariknya, vonis untuk ketiganya ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut Kerry 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, plus uang pengganti yang fantastis: Rp10,4 triliun. Sementara Gading dan Dimas masing-masing dituntut 16 tahun penjara.

Untuk uang pengganti, tuntutan terhadap kedua komisaris itu juga tidak main-main. Gading dituntut bayar Rp1,17 triliun, sementara Dimas diharuskan membayar 11,09 juta dolar AS ditambah Rp1 triliun. Jika tidak bisa, ancamannya adalah pidana tambahan delapan tahun penjara.

Putusan ini menutup satu babak panjang persidangan kasus korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik. Meski vonisnya sudah dijatuhkan, gelombang efeknya masih akan terus terasa.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar