Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 05:15 WIB
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat kemarin, akhirnya menjatuhkan vonis kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza. Anak tersangka Riza Chalid itu harus mendekam di penjara selama 15 tahun karena terbukti korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kasusnya terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, dari 2018 hingga 2023.

Di ruang sidang, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dengan tegas menyatakan bahwa Kerry telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2,9 triliun. Aksi koruptifnya itu, menurut majelis hakim, justru membuat negara rugi jauh lebih besar: mencapai Rp285,18 triliun.

Begitu bunyi putusan yang dibacakan hakim.

Kerry melakukan semua ini lewat PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang ia kuasai. Modusnya, ia terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Tak cuma itu, ia juga bermain dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak. Dari sinilah aliran uang haram itu berasal.

Selain hukuman penjara, majelis juga menghukumnya dengan denda Rp1 miliar. Uang itu harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Kalau butuh, bisa diperpanjang paling lama satu bulan lagi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau sampai telat atau tidak dibayar, harta bendanya bakal disita dan dilelang negara.

Nah, kalau hasil lelangnya ternyata nggak cukup, atau penyitaan sulit dilakukan, ada konsekuensi lain. Kerry harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari di balik jeruji. Belum selesai sampai di situ. Hakim juga memerintahkan dia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tak mampu, hukuman tambahan lima tahun penjara sudah menunggu.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar