Fahira Idris Apresiasi Perluasan Mudik Gratis DKI, Soroti Layanan Angkut Motor

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:30 WIB
Fahira Idris Apresiasi Perluasan Mudik Gratis DKI, Soroti Layanan Angkut Motor

MURIANETWORK.COM - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, memberikan apresiasi atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan Program Mudik Gratis pada 2026. Program yang mencakup penambahan kuota dan layanan pengangkutan sepeda motor gratis ini dinilai sebagai langkah nyata untuk membantu warga, khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah, pulang kampung dengan lebih aman dan terjangkau menjelang Hari Raya Idulfitri.

Apresiasi untuk Solusi Konkret Keselamatan

Fahira Idris menilai penambahan layanan pengangkutan sepeda motor merupakan terobosan penting. Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pemudik yang nekat menempuh perjalanan jarak jauh dengan roda dua, yang secara statistik memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi. Dengan layanan ini, pemudik tetap dapat membawa kendaraannya ke kampung halaman tanpa harus menghadapi risiko fisik di jalan raya.

“Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta patut diapresiasi, apalagi ada penambahan kuota dan layanan pengangkutan sepeda motor. Ini solusi konkret agar warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor yang risikonya jauh lebih tinggi,” tutur Fahira di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Imbauan Prioritas Keselamatan di Jalan

Sebagai bentuk kepedulian, Fahira secara khusus mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan kembali niat mudik menggunakan sepeda motor. Dia mengingatkan bahwa faktor kelelahan, muatan berlebih, dan kondisi jalan sering kali menjadi pemicu insiden fatal, terutama dalam arus mudik yang padat. Data dari berbagai sumber pun menunjukkan dominasi sepeda motor dalam statistik kecelakaan lalu lintas.

“Sepeda motor sebaiknya menjadi pilihan terakhir untuk mudik jarak jauh. Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai niat silaturahmi justru berujung musibah di jalan,” tegasnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar