Pemerintah Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Prioritas
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa belum ada langkah konkret yang diambil terkait wacana redenominasi rupiah. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons beredarnya isu yang menyebutkan nilai Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1.
Prasetyo Hadi dengan tegas menyatakan bahwa rencana penyederhanaan nilai rupiah tersebut masih sangat jauh dari realisasi. "Belum lah. Masih jauh," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (10/11/2025). Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Dasar Hukum Rencana Redenominasi
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan baru diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. Penyusunan RUU ini ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027, namun hal ini masih dalam tahap perencanaan strategis.
Artikel Terkait
Kinerja MDKA Kuartal III 2025 Cetak Rp1,73 Triliun, Emas Tujuh Bukit Jadi Penopang
Transformasi Namba Square Osaka: Plaza Pedestrian Rp 270 M yang Mengubah Wajah Kota
GKR Mangkubumi Kembali Pimpin KADIN DIY 2025-2030, Fokus pada UMKM
Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru: Fokus ke Produk Akhir untuk Dongkrak Nilai Tambah