Pemerintah Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Prioritas
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa belum ada langkah konkret yang diambil terkait wacana redenominasi rupiah. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons beredarnya isu yang menyebutkan nilai Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1.
Prasetyo Hadi dengan tegas menyatakan bahwa rencana penyederhanaan nilai rupiah tersebut masih sangat jauh dari realisasi. "Belum lah. Masih jauh," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (10/11/2025). Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Dasar Hukum Rencana Redenominasi
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan baru diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. Penyusunan RUU ini ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027, namun hal ini masih dalam tahap perencanaan strategis.
Artikel Terkait
MCOL Gelontorkan Rp265 Juta untuk Eksplorasi Batu Bara di Kuartal I-2026
Triniti Land Group Akan Akuisisi Mayoritas Saham Prime Land untuk Perkuat Bisnis Hospitality
Sido Muncul Bagikan Dividen Rp1,09 Triliun untuk Tahun Buku 2025
IHSG Menguat Tipis, PEGE dan HDFA Melonjak di Atas 34%