Suasana tenang di Jalan Mulawarman Timur, Tembalang, Semarang, tiba-tiba pecah oleh sebuah ledakan keras Sabtu siang lalu. Warga sekitar RT 03 RW 03 Kelurahan Kramas sontak berhamburan keluar, mencari sumber suara menggelegar itu. Rupanya, sebuah balon udara yang membawa petasan telah jatuh dan meledak tepat di atas atap sebuah rumah.
Menurut Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Balon itu jatuh tak terkendali dan menghantam rumah milik Darto, seorang wiraswasta berusia 55 tahun.
"Rumah yang terdampak diketahui milik Darto (55), seorang wiraswasta yang saat itu tengah mudik ke Tasikmalaya bersama keluarga," jelas Kristiyastuti, Minggu (21/3/2026).
Untungnya, tak ada korban jiwa dalam insiden ini. Keluarga Darto sendiri sedang tidak berada di tempat. Namun begitu, kerusakan material tidak terhindarkan. Ledakan petasan itu meninggalkan bekas yang cukup parah pada bagian atap.
"Yakni genting pecah dan plafon kamar jebol akibat daya ledak dari petasan yang jatuh di atas bangunan," ucapnya melanjutkan.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Mereka melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan sementara, balon udara itu diduga berasal dari wilayah timur lokasi kejadian. Terbang tanpa kendali, ia akhirnya terbawa angin hingga ke pemukiman padat itu.
Kristiyastuti menegaskan sikap tegas kepolisian. "Kepolisian akan menindak tegas aktivitas penerbangan balon udara liar yang disertai bahan peledak karena membahayakan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Kini, rumah Darto tampak porak-poranda di bagian atap. Warga setempat pun masih was-was, khawatir kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari.
Artikel Terkait
Gempa M 6,7 di Sigi Rusak 2.533 Rumah dan 1.349 Gempa Susulan Terjadi
Kemensos Buka Peluang Kerja Sama dengan ITB Visi Nusantara untuk Berdayakan Desa dan Tampung Lulusan Sekolah Rakyat
Wall Street Tertekan Lagi, Sektor Teknologi Lesu Jelang Laporan Micron
Komnas HAM Kecam Kekerasan dan Penyekapan Wanita di Bandung, Desak Efek Jera bagi Pelaku