Redenominasi Rupiah: Pembahasan Belum Dimulai, Target Rampung 2027
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembahasan mengenai rencana redenominasi rupiah hingga saat ini belum dilakukan. Pernyataan ini menanggapi beredarnya isu redenominasi yang muncul setelah diterbitkannya Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029.
"Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu," ujar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Negara, Jakarta. Ia menegaskan bahwa meskipun rencana ini tercantum dalam peraturan menteri, pembahasan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rencana Redenominasi dalam Dokumen Strategis Kemenkeu
Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi perbincangan publik setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Dalam dokumen tersebut, Kementerian Keuangan di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.
RUU redenominasi ini juga masuk dalam kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2027.
Dampak dan Manfaat Redenominasi Rupiah
Menurut pakar perbankan, redenominasi pada dasarnya bertujuan untuk menyederhanakan satuan mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah digit nominal. Sebagai contoh, USD 1 yang sebelumnya setara dengan Rp 16.000 dapat disederhanakan menjadi Rp 16 setelah kebijakan redenominasi diterapkan.
Artikel Terkait
Redenominasi Rupiah 2025: Pemerintah Tegaskan Rp1.000 Jadi Rp1 Belum Jadi Prioritas
Beban Utang Kereta Cepat Whoosh: Kontroversi, Biaya Bengkak, dan Fakta Terbaru 2025
Alfamidi Dukung Program G2-10 Gorontalo Utara: Solusi Ketahanan Pangan & Ekonomi
Generasi Muda Sebagai Agen Perubahan: Tingkatkan Literasi JKN dengan Smart JKN