Redenominasi Rupiah: Pembahasan Belum Dimulai, Target Rampung 2027
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembahasan mengenai rencana redenominasi rupiah hingga saat ini belum dilakukan. Pernyataan ini menanggapi beredarnya isu redenominasi yang muncul setelah diterbitkannya Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029.
"Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu," ujar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Negara, Jakarta. Ia menegaskan bahwa meskipun rencana ini tercantum dalam peraturan menteri, pembahasan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rencana Redenominasi dalam Dokumen Strategis Kemenkeu
Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi perbincangan publik setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Dalam dokumen tersebut, Kementerian Keuangan di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.
RUU redenominasi ini juga masuk dalam kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2027.
Dampak dan Manfaat Redenominasi Rupiah
Menurut pakar perbankan, redenominasi pada dasarnya bertujuan untuk menyederhanakan satuan mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah digit nominal. Sebagai contoh, USD 1 yang sebelumnya setara dengan Rp 16.000 dapat disederhanakan menjadi Rp 16 setelah kebijakan redenominasi diterapkan.
Dampak positif dari redenominasi adalah transaksi keuangan menjadi lebih sederhana dan risiko kesalahan dalam perhitungan dapat diminimalisir. Proses pencatatan akuntansi dan sistem pembayaran juga akan menjadi lebih efisien.
Tantangan dan Syarat Pelaksanaan Redenominasi
Meski memiliki sejumlah manfaat, pelaksanaan redenominasi rupiah juga memiliki tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi. Salah satu risiko utama adalah potensi munculnya spekulasi harga sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini berpotensi memicu hiperinflasi.
Oleh karena itu, pakar menegaskan bahwa redenominasi sebaiknya dilaksanakan ketika kondisi inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi sedang stabil. Kepercayaan masyarakat terhadap nilai rupiah sangat bergantung pada stabilitas ekonomi dan politik suatu negara.
Komitmen Bank Indonesia dalam Redenominasi Rupiah
Bank Indonesia sebagai bank sentral menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah selama proses redenominasi berlangsung. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI akan tetap fokus pada menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Implementasi redenominasi rupiah akan mempertimbangkan timing yang tepat dengan memperhatikan berbagai faktor seperti stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. Proses ini akan dilakukan secara matang melalui koordinasi antara Bank Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Artikel Terkait
Pasar Saham AS Lesu Usai Libur, Investor Awasi Data Ekonomi
Bukalapak Simpan Rp 4,3 Triliun Dana IPO di Deposito dan Obligasi Negara
Bea Cukai Banten Resmikan NICE PIK 2 Sebagai Tempat Pameran Berikat
DSSA Rencanakan Stock Split 1:25 untuk Turunkan Harga Saham