Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengubah aturan main soal pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026 yang ditandatangani 16 Maret lalu dan resmi berlaku mulai 1 April 2026. Intinya, skema pengembalian utangnya kini jauh berbeda.
Dulu, merujuk aturan sebelumnya (PMK 49/2025), pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari daerah cuma jadi opsi cadangan. Opsi itu dipakai kalau rekening khusus koperasi untuk bayar utang ternyata kosong. Pinjamannya sendiri berasal dari bank Himbara, dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Dan yang namanya bertanggung jawab bayar, ya ketua pengurus koperasi itu sendiri.
Nah, sekarang semuanya berbalik. Lewat beleid baru ini, pengembalian utang pendirian koperasi bisa langsung ditanggung APBN. Caranya? Melalui pemotongan DAU atau DBH tadi. Mekanisme ini tak lagi menempatkan pengurus koperasi sebagai pihak pertama yang harus menanggung beban. Tanggung jawab pembayaran angsuran beralih ke pejabat perbendaharaan negara.
Lalu, kemana uang pinjamannya disalurkan? Tidak langsung ke koperasi, melainkan ke kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“PT Agrinas adalah perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi,”
Begitu bunyi Pasal 1 Angka 20 PMK baru, yang menjelaskan peran perusahaan tersebut.
Perubahan signifikan lainnya ada di soal kepemilikan aset. Dulu, aset seperti gerai atau gudang yang dibangun dari dana pinjaman itu dijadikan jaminan atau agunan di bank. Logikanya sederhana: barang yang dibeli dengan uang pinjaman jadi jaminan untuk pinjaman itu sendiri.
Tapi kini, dengan skema APBN yang menanggung langsung, konsepnya berubah total. Aset-aset itu bukan lagi milik koperasi atau jadi jaminan bank.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,”
Pasal 2 Ayat (6) menegaskan hal itu. Singkatnya, karena negara yang bayar utangnya, maka asetnya pun jadi milik negara. Sebuah pergeseran kepemilikan yang patut dicermati implikasinya ke depan.
Artikel Terkait
Wall Street Menguat di Awal Perdagangan, Optimisme AI dan Harapan Damai AS-Iran Jadi Pendorong
PT Segar Kumala Indonesia Alihkan Transaksi Impor ke Yuan China untuk Tekan Dampak Pelemahan Rupiah
Citra Tubindo Bagikan Dividen 21,78 Juta Dolar AS ke Pemegang Saham
PT BEEF Rombak Direksi dan Komisaris, Ari Wijayanto Ditunjuk sebagai Dirut Baru