Jakarta, Senin (6/4) – Lagi-lagi, Gedung Merah Putih KPK disambangi. Kali ini oleh tim LBH Laskar Merah Putih dari Cianjur. Mereka datang bukan untuk pertama kalinya, dan tujuannya jelas: mendesak tindak lanjut laporan dugaan korupsi, khususnya soal jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur.
Menurut sejumlah saksi, kedatangan mereka ini merupakan respons atas surat resmi KPK tertanggal 26 Februari 2026. Surat itu meminta pelengkapan data tambahan dari laporan yang sudah lebih dulu masuk.
Perwakilan LBH LMP Cianjur, Iwan Setiawan, tampak serius saat ditemui di lokasi. Dia bilang, ini soal komitmen.
Laporan masyarakat itu sendiri sebenarnya sudah diajukan sejak 9 Februari lalu, dengan nomor registrasi 2026-A-00674. Iwan menjelaskan, praktik yang diduga itu melanggar UU Pemberantasan Korupsi, terutama pasal-pasal soal suap yang melibatkan penyelenggara negara. Intinya, aturan sudah jelas melarang.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
Gubernur Jabar Bayar Dua Bulan Gaji Tertunggak Karyawan Kebun Binatang Bandung
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang