Seorang selebgram asal Brunei Darussalam, Woodyrman alias Mohamad Irman Ali atau MIA (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian warga negara Brunei Darussalam lainnya, MHF (30). Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan kini nama Woodyrman telah masuk dalam daftar tersangka.
“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Selasa (26/5/2026). Pernyataan singkat itu sekaligus mengonfirmasi status hukum selebgram tersebut setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Woodyrman ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi di lapangan. Tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat.
Peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa korban terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berada di sekitar lokasi kejadian bersama seorang saksi. Tidak lama kemudian, beberapa orang lain datang dan sempat duduk serta berbincang bersama korban sebelum akhirnya terjadi aksi kekerasan yang berujung maut.
Artikel Terkait
Pakar Unhas: DPRD Gowa Jangan Gegabah Gunakan Hak Angket Tanpa Data Faktual
TAUD Desak Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Tunda Insentif Mobil dan Motor Listrik, Berbasis Nikel Mulai Juli 2026
Artha Graha Peduli Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia, Masjid Istiqlal Jadi Salah Satu Prioritas