Trump Janji Bagikan Uang USD 2.000, Simak Syarat dan Tanggalnya
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan janji untuk membagikan uang senilai USD 2.000 atau setara Rp 33,3 juta (kurs Rp 16.667) per orang kepada warga Amerika Serikat. Kebijakan ini dikecualikan bagi mereka yang masuk dalam kategori berpenghasilan tinggi.
Pengumuman ini disampaikan Trump melalui akun media sosial TruthSocial miliknya, @realDonaldTrump. Dalam cuitannya, Trump tidak merinci secara spesifik batasan penghasilan yang membuat seseorang tidak eligible menerima dividen ini.
Trump membenarkan kebijakan tarif resiprokal yang diyakininya akan menguntungkan Amerika Serikat. Dalam cuitannya, ia menyebut AS sebagai negara kaya dengan inflasi yang hampir tidak ada dan pasar modal yang mencapai rekor tertinggi.
Lebih lanjut, Trump menegaskan bahwa Amerika sedang mengantongi triliunan dolar yang akan digunakan untuk melunasi utang negara dan membayarkan dividen setidaknya USD 2.000 per orang, tidak termasuk untuk orang berpenghasilan tinggi.
Artikel Terkait
NCKL Habiskan Dana IPO Rp9,99 Triliun untuk Pelunasan Utang dan Ekspansi Bisnis
Folago Global Nusantara (IRSX) Cetak Laba Bersih Rp25,3 Miliar, Melonjak 4.768% di 2025
IHSG Anjlok 1,25% Diterpa Sentimen Serangan AS ke Iran
PSSI Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp 50 Miliar Mulai 2026