Trump Janji Bagikan Uang USD 2.000, Simak Syarat dan Tanggalnya
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan janji untuk membagikan uang senilai USD 2.000 atau setara Rp 33,3 juta (kurs Rp 16.667) per orang kepada warga Amerika Serikat. Kebijakan ini dikecualikan bagi mereka yang masuk dalam kategori berpenghasilan tinggi.
Pengumuman ini disampaikan Trump melalui akun media sosial TruthSocial miliknya, @realDonaldTrump. Dalam cuitannya, Trump tidak merinci secara spesifik batasan penghasilan yang membuat seseorang tidak eligible menerima dividen ini.
Trump membenarkan kebijakan tarif resiprokal yang diyakininya akan menguntungkan Amerika Serikat. Dalam cuitannya, ia menyebut AS sebagai negara kaya dengan inflasi yang hampir tidak ada dan pasar modal yang mencapai rekor tertinggi.
Lebih lanjut, Trump menegaskan bahwa Amerika sedang mengantongi triliunan dolar yang akan digunakan untuk melunasi utang negara dan membayarkan dividen setidaknya USD 2.000 per orang, tidak termasuk untuk orang berpenghasilan tinggi.
Artikel Terkait
KSPSI Apresiasi Prabowo Tetapkan Marsinah Pahlawan Nasional, Rencana Museum Segera Dibangun
Struktur Kepemilikan Saham NRCA: Analisis Lengkap dan Daftar Pemegang Saham Pengendali
Tol Japek II Selatan: Benarkah Jakarta-Bandung Cuma 45 Menit? Ini Faktanya
Dividen Interim META 2025: Nilai, Jadwal, dan Cara Dapatkan Rp 2,63 per Saham