Pemerintah punya rencana baru untuk mengakselerasi sektor kreatif di daerah. Caranya? Dengan mendorong pembentukan dinas khusus ekonomi kreatif di tingkat provinsi hingga kabupaten. Harapannya jelas: ekosistem industri bisa lebih kuat dan akses pendampingan untuk pelaku usaha kreatif makin luas.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan bahwa prosesnya sudah berjalan. Sejumlah daerah saat ini sedang berupaya memasukkan fungsi ekonomi kreatif ke dalam struktur organisasi mereka.
"Dulu cuma beberapa provinsi yang punya. Sekarang, ada tambahan sekitar 22 provinsi lagi yang sedang berproses. Kalau untuk kabupaten dan kota, angkanya bertambah sekitar 70-an. Jadi totalnya nanti bisa mencapai 80-an wilayah," jelas Riefky usai bertemu dengan pekerja kreatif Amsal Sitepu di Jakarta, Kamis lalu.
Menariknya, dinas ini nggak harus berdiri sendiri-sendiri. Menurut sang Menteri, ia bisa digabungkan dengan sektor lain yang relevan. Misalnya, dengan pariwisata, kebudayaan, atau bahkan dinas yang menangani UMKM.
"Yang penting, ada judul atau nomenklatur ekonomi kreatif di dalamnya. Itu sudah jadi langkah awal yang bagus," katanya menegaskan.
Lantas, apa urgensi dinas ini? Di sisi lain, keberadaan struktur resmi di daerah dinilai krusial untuk memastikan para pelaku usaha dari desainer hingga musisi bisa mengakses layanan yang mereka butuhkan. Mulai dari pelatihan teknis hingga pendampingan hukum.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, 3-9 April 2026
Karyawan PT Dua Kuda Indonesia Demo, Tolak Kepailitan Perusahaan Sehat
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja
KPK Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Kuota