Kebijakan tarif yang menjadi dasar janji ini pertama kali diumumkan pada 2 April 2025, yang sering disebut sebagai 'Hari Kemerdekaan'. Kebijakan ini telah berdampak pada sejumlah negara mitra dagang AS.
Trump meyakini bahwa penerapan tarif ini akan meningkatkan pendapatan pajak pemerintah, mendorong konsumen untuk lebih memilih barang buatan Amerika, dan pada akhirnya meningkatkan investasi di dalam negeri.
Kebijakan ini menargetkan pengiriman dari semua negara mitra dagang Amerika Serikat dengan penerapan tarif terpisah untuk sektor-sektor tertentu.
Namun, laporan dari Bloomberg Economics memperkirakan bahwa tarif yang sangat luas ini berpotensi menyebabkan kerugian pada Produk Domestik Bruto (PDB) global sebesar USD 2 triliun hingga akhir tahun 2027, jika dibandingkan dengan situasi sebelum perang dagang.
Artikel Terkait
KSPSI Apresiasi Prabowo Tetapkan Marsinah Pahlawan Nasional, Rencana Museum Segera Dibangun
Struktur Kepemilikan Saham NRCA: Analisis Lengkap dan Daftar Pemegang Saham Pengendali
Tol Japek II Selatan: Benarkah Jakarta-Bandung Cuma 45 Menit? Ini Faktanya
Dividen Interim META 2025: Nilai, Jadwal, dan Cara Dapatkan Rp 2,63 per Saham