Kebijakan tarif yang menjadi dasar janji ini pertama kali diumumkan pada 2 April 2025, yang sering disebut sebagai 'Hari Kemerdekaan'. Kebijakan ini telah berdampak pada sejumlah negara mitra dagang AS.
Trump meyakini bahwa penerapan tarif ini akan meningkatkan pendapatan pajak pemerintah, mendorong konsumen untuk lebih memilih barang buatan Amerika, dan pada akhirnya meningkatkan investasi di dalam negeri.
Kebijakan ini menargetkan pengiriman dari semua negara mitra dagang Amerika Serikat dengan penerapan tarif terpisah untuk sektor-sektor tertentu.
Namun, laporan dari Bloomberg Economics memperkirakan bahwa tarif yang sangat luas ini berpotensi menyebabkan kerugian pada Produk Domestik Bruto (PDB) global sebesar USD 2 triliun hingga akhir tahun 2027, jika dibandingkan dengan situasi sebelum perang dagang.
Artikel Terkait
NCKL Habiskan Dana IPO Rp9,99 Triliun untuk Pelunasan Utang dan Ekspansi Bisnis
Folago Global Nusantara (IRSX) Cetak Laba Bersih Rp25,3 Miliar, Melonjak 4.768% di 2025
IHSG Anjlok 1,25% Diterpa Sentimen Serangan AS ke Iran
PSSI Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp 50 Miliar Mulai 2026