Setelah dua tahun menghilang, akhirnya Saefudin, mantan Kepala Desa Kebonagung di Jatibarang, Brebes, berhasil ditangkap. Polres Brebes membekuk pria nonaktif itu di persembunyiannya di wilayah Banyumas. Kasus yang menjeratnya tak main-main: dugaan korupsi dana desa senilai Rp 547 juta dan aksi nekatnya menggadaikan mobil desa.
Menurut sejumlah saksi, mobil siaga milik pemerintah desa itu justru digadaikan kepada seorang muncikari di sebuah lokalisasi di Kabupaten Tegal. Nilainya sekitar Rp 47 juta. Sungguh sebuah ironi yang menyedihkan.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, membeberkan kronologi penangkapan ini. Awal mula penyidikan berangkat dari hasil audit Inspektorat Pemkab Brebes. Audit itu mengungkap fakta mencengangkan: Saefudin diduga telah menggunakan dana desa secara tidak sah dari tahun 2022 hingga 2024. Kerugian negaranya mencapai setengah miliar lebih.
"Jadi pada 3 Maret 2024, berdasarkan audit tim Inspektorat, ditemukan kerugian negara Rp 547 juta," jelas Lilik. "Kami lalu melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa serta alokasi dana desa."
Kini, nasib Saefudin telah berubah. Usai diperiksa sebagai tersangka, dia langsung dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II B Brebes. Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang menunggunya sangat berat. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Perjalanan hukumnya baru saja dimulai.
Artikel Terkait
Obligasi Daerah Diusulkan untuk Atasi Ketergantungan Fiskal pada Pusat
Status Siaga Puncak: Semeru Erupsi, Ribuan Warga Mengungsi
Korban Tewas Longsor Banjarnegara Bertambah, 25 Warga Masih Hilang
Indonesia Pamer Strategi Iklim di Hadapan Utusan Khusus China