Publik lagi gerah. Banyak kasus belakangan ini, di mana korban kejahatan malah berakhir jadi tersangka gara-gara membela diri. Sorotan tajam mengarah ke aparat penegak hukum. Lantas, di mana batasannya?
Menurut pakar hukum tata negara Suparman Marzuki, dalam hukum pidana sebenarnya ada konsep yang disebut 'daya paksa'. Konsep ini yang kerap jadi pangkal persoalan.
Suparman menjelaskan, daya paksa itu ada dua jenis: absolut dan relatif. Daya paksa absolut terjadi ketika seseorang benar-benar tak punya pilihan lain. Situasinya memaksa, nyawa, kehormatan, atau harta bendanya terancam langsung. Tindakan fisik diambil sebagai satu-satunya jalan.
"Ambil contoh, maling atau rampok masuk rumah lalu dibunuh si pemilik. Kalau pemilik rumah itu memang sudah tak ada cara lain untuk menyelamatkan diri atau keluarganya, secara hukum pidana dia tidak bisa dipidana. Ini alasan pemaaf, karena ada daya paksa absolut," jelas Suparman.
Penjelasannya itu disampaikan dalam program Kelas Malam di sebuah kanal media, Jumat (20/02/2026) lalu.
Nah, yang kedua adalah daya paksa relatif. Di sini, korban masih punya kemungkinan untuk mengambil langkah lain. Misalnya, kabur, teriak minta tolong, atau cara-cara lain yang kurang mematikan. Menurut Suparman, rumusan hukum yang terlihat jelas di atas kertas ini, dalam praktiknya sering kali njlimet dan sulit diterapkan.
Kenapa? Karena manusia punya naluri spontan. Dalam situasi genting dan penuh tekanan, sulit sekali mengharapkan seseorang berpikir rasional dan memilih opsi yang paling 'legal'. Reaksi fight or flight langsung muncul.
Di sisi lain, praktik di lapangan yang dilakukan kepolisian kerap kali bikin publik menggeleng. Logika awam sulit menerimanya.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes