Publik lagi gerah. Banyak kasus belakangan ini, di mana korban kejahatan malah berakhir jadi tersangka gara-gara membela diri. Sorotan tajam mengarah ke aparat penegak hukum. Lantas, di mana batasannya?
Menurut pakar hukum tata negara Suparman Marzuki, dalam hukum pidana sebenarnya ada konsep yang disebut 'daya paksa'. Konsep ini yang kerap jadi pangkal persoalan.
Suparman menjelaskan, daya paksa itu ada dua jenis: absolut dan relatif. Daya paksa absolut terjadi ketika seseorang benar-benar tak punya pilihan lain. Situasinya memaksa, nyawa, kehormatan, atau harta bendanya terancam langsung. Tindakan fisik diambil sebagai satu-satunya jalan.
"Ambil contoh, maling atau rampok masuk rumah lalu dibunuh si pemilik. Kalau pemilik rumah itu memang sudah tak ada cara lain untuk menyelamatkan diri atau keluarganya, secara hukum pidana dia tidak bisa dipidana. Ini alasan pemaaf, karena ada daya paksa absolut," jelas Suparman.
Penjelasannya itu disampaikan dalam program Kelas Malam di sebuah kanal media, Jumat (20/02/2026) lalu.
Nah, yang kedua adalah daya paksa relatif. Di sini, korban masih punya kemungkinan untuk mengambil langkah lain. Misalnya, kabur, teriak minta tolong, atau cara-cara lain yang kurang mematikan. Menurut Suparman, rumusan hukum yang terlihat jelas di atas kertas ini, dalam praktiknya sering kali njlimet dan sulit diterapkan.
Kenapa? Karena manusia punya naluri spontan. Dalam situasi genting dan penuh tekanan, sulit sekali mengharapkan seseorang berpikir rasional dan memilih opsi yang paling 'legal'. Reaksi fight or flight langsung muncul.
Di sisi lain, praktik di lapangan yang dilakukan kepolisian kerap kali bikin publik menggeleng. Logika awam sulit menerimanya.
"Secara prosedur, polisi memang bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka dulu dalam penyelidikan. Kalau ada yang tewas, ya harus dicari penyebabnya. Di sinilah polisi butuh bukti, dan ada diskresi untuk menahan atau tidak," ujar Suparman.
Tapi di situlah masalahnya. Ada jurang lebar antara tuntutan hukum yang kaku dan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Sayangnya, situasi saat ini justru memberi ruang bagi polisi untuk bergerak ketat sesuai prosedur. Alhasil, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan reaksi publik langsung negatif.
"Publik langsung bilang: polisi ngawur, polisi begini, polisi begitu. Ini efek dari rendahnya kepercayaan publik pada penegakan hukum kita. Kepercayaan pada polisi dan pengadilan memang sedang merosot," tegas Suparman.
Padahal, bisa jadi tindakan polisi itu benar secara prosedural. Namun, kebenaran versi aparat sudah tidak dipercaya lagi. Akar masalahnya panjang. Sudah terlalu banyak kasus dan peristiwa di mana polisi, kejaksaan, dan pengadilan melakukan penyimpangan.
"Tindakan yang menyimpang dari prosedur sudah sering terjadi. Akibatnya, timbul ketidakpercayaan. Inilah mahalnya kepercayaan itu. Negara hadir, tapi justru tidak menimbulkan simpati atau empati," lanjutnya.
Yang terjadi malah sebaliknya. Kehadiran negara melalui aparatnya justru melahirkan antipati. Ini, ditegaskan Suparman, harus jadi bahan introspeksi serius. Hukum harus ditegakkan sesuai prosedur, tapi juga dengan hati.
Selain itu, aparat perlu lebih menyelami gejolak perasaan masyarakat yang sedang memanas. Ia menyinggung satu contoh yang mungkin bisa jadi pelajaran: tindakan Polresta Yogyakarta yang mengapresiasi korban penjambretan yang menabrak pelakunya.
"Tindakan itu diapresiasi publik, meski secara prosedur belum tentu benar. Di sinilah sulitnya mempertemukan kedua kondisi itu. Mudah-mudahan, lewat peristiwa-peristiwa seperti ini, polisi dan aparat kita mulai bangkit menegakkan KUHP dan KUHAP dengan cara yang benar," harap Suparman.
Artikel Terkait
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Jadwal Imsak dan Subuh Medan 23 Februari 2026: Imsak Pukul 05.12 WIB
Imsak Yogyarta Pukul 04.16 WIB, Ulama Ingatkan Keberkahan Sahur dan Kuatkan Niat
Arsenal Hancurkan Tottenham 4-1 dalam Derby London