Komisi Reformasi Polri Tolak Audiensi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mediasi Diusulkan
Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi menolak permintaan audiensi dari tiga tersangka dalam kasus tudangan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam pertemuan di STIK-PTIK, Rabu (19/11).
Meski menolak bertemu dengan para tersangka, Jimly menegaskan bahwa kasus tersebut tetap menjadi bahan pembahasan dalam forum audiensi. Bahkan, muncul gagasan dari salah satu peserta untuk mengadakan mediasi antara pihak Presiden Jokowi dengan para tersangka.
Jimly menekankan bahwa hasil mediasi harus diterima kedua belah pihak, termasuk kemungkinan kasus tetap berlanjut ke proses hukum. "Tapi syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya," tambahnya.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu