Jimly Usul Mediasi Jokowi dan Tersangka Kasus Ijazah, Meski Status Tersangka Tetap Berlaku

- Rabu, 19 November 2025 | 15:36 WIB
Jimly Usul Mediasi Jokowi dan Tersangka Kasus Ijazah, Meski Status Tersangka Tetap Berlaku
Komisi Reformasi Polri Tolak Audiensi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mediasi Diusulkan

Komisi Reformasi Polri Tolak Audiensi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mediasi Diusulkan

Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi menolak permintaan audiensi dari tiga tersangka dalam kasus tudangan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam pertemuan di STIK-PTIK, Rabu (19/11).

Meski menolak bertemu dengan para tersangka, Jimly menegaskan bahwa kasus tersebut tetap menjadi bahan pembahasan dalam forum audiensi. Bahkan, muncul gagasan dari salah satu peserta untuk mengadakan mediasi antara pihak Presiden Jokowi dengan para tersangka.

"Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf (pendiri Presidium Alumni 212) tadi mengusulkan, bagaimana kalau dimediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, mau tidak dimediasi. Jadi status tersangka tetap, tapi dimediasi dulu," jelas Jimly.

Jimly menekankan bahwa hasil mediasi harus diterima kedua belah pihak, termasuk kemungkinan kasus tetap berlanjut ke proses hukum. "Tapi syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya," tambahnya.

Delapan Tersangka Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat Presiden Joko Widodo terkait tudangan ijazah palsu. Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster investigasi.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Usulan mediasi ini dinilai sebagai upaya mencari penyelesaian di luar proses hukum, meski status tersangka ketiga pihak tetap berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut dari penyidik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar