DPR: Negara Tak Punya Alasan Abaikan Kesejahteraan Guru, Itu Pelanggaran Konstitusi

- Kamis, 28 Mei 2026 | 14:00 WIB
DPR: Negara Tak Punya Alasan Abaikan Kesejahteraan Guru, Itu Pelanggaran Konstitusi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Indonesia. Menurut politikus Fraksi Golkar itu, pemerintah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan nasib para pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Firman menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewajiban negara membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara. Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Firman menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, ketentuan tersebut semakin mempertegas kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis pembangunan bangsa.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Sementara itu, Firman menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menetapkan guru sebagai tenaga profesional sekaligus agen pembelajaran. Karena itu, negara dinilai wajib memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para guru. Berbagai gugatan maupun dorongan organisasi guru ke Mahkamah Konstitusi dan DPR, menurut Firman, muncul akibat masih banyaknya persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer serta keterbatasan anggaran pendidikan.

Meski begitu, ia menilai persoalan tersebut bukan disebabkan absennya kewajiban konstitusi, melainkan implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara. Firman mengatakan sebagian besar anggaran pendidikan selama ini terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan. Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

Di sisi lain, Firman juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, pemerintah telah mencoba menjawab persoalan tersebut melalui program PPPK secara bertahap.

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

Firman menilai dorongan dari guru, organisasi profesi, hingga DPR terkait kesejahteraan guru sebagai amanat konstitusi merupakan langkah yang sah secara hukum. Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen sekaligus meningkatkan tunjangan agar kualitas pendidikan nasional semakin baik.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags