Kesejahteraan Dosen Dinilai Memprihatinkan, Anggota DPR Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen di MK

- Kamis, 28 Mei 2026 | 13:00 WIB
Kesejahteraan Dosen Dinilai Memprihatinkan, Anggota DPR Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen di MK

Keprihatinan mendalam atas rendahnya kesejahteraan dosen di Indonesia kembali mengemuka, kali ini dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyoroti kondisi ini sebagai persoalan serius yang berpotensi menggerus kualitas pendidikan tinggi nasional.

Dalam persidangan tersebut, Asosiasi Dosen Indonesia mengungkapkan fakta bahwa sebagian dosen hanya menerima gaji sekitar Rp3,36 juta per bulan. Nominal itu disebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara, sebuah ironi mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban para akademisi.

Menurut Habib, kondisi finansial yang demikian mendorong banyak dosen untuk mencari penghasilan tambahan di luar tugas pokok mereka. Ia menilai situasi ini sangat memprihatinkan karena dapat mengganggu konsentrasi dan dedikasi dosen dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Lebih lanjut, politisi Fraksi PKB itu mengingatkan bahwa persoalan kesejahteraan yang tak kunjung usai dapat menurunkan minat generasi muda untuk meniti karier sebagai dosen. Jika hal ini dibiarkan, dunia pendidikan tinggi Indonesia dikhawatirkan akan menghadapi krisis regenerasi tenaga pengajar di masa depan.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,” ujarnya.

Habib mengaku memahami secara langsung beratnya beban profesi dosen karena dirinya pernah menjalani pekerjaan sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi. Menurutnya, tugas seorang dosen tidak hanya mentransfer ilmu di ruang kelas, melainkan juga dituntut untuk aktif dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

Atas dasar itu, Habib menyatakan dukungan penuh terhadap langkah judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan oleh para akademisi ke Mahkamah Konstitusi. Ia berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan aspirasi ini sebagai langkah nyata untuk memperbaiki kesejahteraan dosen di Indonesia.

“Saya mendukung judicial review yang dilakukan para dosen. Saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar suara-suara dosen dan mengabulkan gugatan serta permohonan yang diajukan demi perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar