Baca Juga: AC Milan Tahan Imbang Juru Kunci Laga Serie A Giornata 17
Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
Sertifikasi TKDN-IK ini gratis, sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada industri kecil.
"Bahkan, proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai serta semua proses dilakukan cukup melalui SIINas secara daring,” paparnya.
Baca Juga: Download Minecraft dan Dapatkan Wallpaper Gratis Tema Salju Musim Dingin Hingga Gurun Pasir
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
BOGA Melonjak 25% Usai Kepemilikan Saham Beralih ke Tangan Baru
PT ASSA Suntik Rp500 Miliar Kredit Baru untuk Gencar Ekspansi Armada
BOGA Dikuasai Pemilik Baru, Saham Melonjak 25%
Banten Gerebek Pabrik Asing, 583 Pekerja Ilegal Dideportasi