Baca Juga: AC Milan Tahan Imbang Juru Kunci Laga Serie A Giornata 17
Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
Sertifikasi TKDN-IK ini gratis, sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada industri kecil.
"Bahkan, proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai serta semua proses dilakukan cukup melalui SIINas secara daring,” paparnya.
Baca Juga: Download Minecraft dan Dapatkan Wallpaper Gratis Tema Salju Musim Dingin Hingga Gurun Pasir
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham