murianetwork.com- Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) aktif memfasilitasi para pelaku industri kecil untuk melakukan pengajuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).
Upaya ini diharapkan memperluas pasar produk IKM dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah sendiri terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Ini Dia 4 Langkah Mudah Membasmi Hama Lalat Buah yang Banyak Menyerang Tanaman Cabai di Musim Hujan
Kebijakan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN-IK.
Kegiatan ini telah terealisasi sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2023. Contohnya di Kota Malang, pada beberapa waktu lalu, dihadiri 150 pelaku industri kecil yang berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di kota lainnya seperti Banda Aceh, Bekasi, Makassar, Semarang, Sumedang, Batam, dan Balikpapan dan diikuti sebanyak 1.188 peserta yang pelaku industri kecil," kata Reni dilansir dari kemenperin.go.id.
Artikel Terkait
Cadangan LPG Nasional Kembali Normal Setelah Sempat Kritis
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Yield Capai 8,4%
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham