Regulator juga tak main-main dalam mendongkrak kualitas pasar. Mereka mendorong kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, yang akan diterapkan bertahap. Aturan ini dibarengi dengan penyempurnaan definisi free float dan penguatan tata kelola perusahaan tercatat. Intinya, pasar diharapkan jadi lebih cair dan sehat.
Transparansi ditekan lagi lewat aturan baru. Pelaporan pemilik manfaat atau beneficial owner kini diwajibkan bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Ini langkah untuk mengantisipasi praktik yang selama ini tersembunyi.
Hasan menegaskan, semua kebijakan tadi tak hanya mengikuti praktik terbaik global, tapi dalam beberapa hal justru melampauinya. Terutama soal keterbukaan data.
Ke depan, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk terus berdialog dengan penyedia indeks global. Masukan dari para investor juga akan dihimpun untuk terus memacu daya saing pasar modal dalam negeri.
Upaya membangun kepercayaan memang tak pernah instan. Tapi dengan langkah-langkah riil seperti ini, setidaknya fondasinya mulai kokoh terbangun.
Artikel Terkait
Rupiah Tertekan ke Rp17.035, Dihajar Sentimen Hormuz dan Defisit APBN
Bukit Asam Siapkan PLTU Mempawah untuk Kunci Pasar Batu Bara 30 Tahun
IHSG Anjlok 55,78 Poin, Sentimen Negatif Dominasi Pasar Saham
IHSG Anjlok 0,77% di Awal Pekan, Mayoritas Saham Terpuruk