OJK Klaim Transparansi Pasar Modal Indonesia Lampaui Standar Global

- Senin, 06 April 2026 | 12:15 WIB
OJK Klaim Transparansi Pasar Modal Indonesia Lampaui Standar Global

Regulator juga tak main-main dalam mendongkrak kualitas pasar. Mereka mendorong kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, yang akan diterapkan bertahap. Aturan ini dibarengi dengan penyempurnaan definisi free float dan penguatan tata kelola perusahaan tercatat. Intinya, pasar diharapkan jadi lebih cair dan sehat.

Transparansi ditekan lagi lewat aturan baru. Pelaporan pemilik manfaat atau beneficial owner kini diwajibkan bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Ini langkah untuk mengantisipasi praktik yang selama ini tersembunyi.

Hasan menegaskan, semua kebijakan tadi tak hanya mengikuti praktik terbaik global, tapi dalam beberapa hal justru melampauinya. Terutama soal keterbukaan data.

Ke depan, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk terus berdialog dengan penyedia indeks global. Masukan dari para investor juga akan dihimpun untuk terus memacu daya saing pasar modal dalam negeri.

Upaya membangun kepercayaan memang tak pernah instan. Tapi dengan langkah-langkah riil seperti ini, setidaknya fondasinya mulai kokoh terbangun.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar