Jaksa Tuntut Alvi Maulana Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Pemutilasi Kekasih

- Senin, 06 April 2026 | 16:25 WIB
Jaksa Tuntut Alvi Maulana Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Pemutilasi Kekasih

Wajah Alvi Maulana tampak pucat dan lemas. Usai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa, pemuda 24 tahun itu hanya diam seribu bahasa. Tak ada kata yang keluar, bahkan ketika para wartawan berusaha menanyakan perasaannya. Ia langsung dibawa kembali ke tahanan Pengadilan Negeri Mojokerto, meninggalkan ruang sidang yang hening.

Perkara yang menjeratnya sungguh mengerikan. Alvi didakwa membunuh dan memutilasi kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi ratusan potongan. Jumlahnya mencapai 621. Peristiwa naas itu terjadi di kamar kos mereka di Surabaya, dini hari pada akhir Agustus lalu.

Menariknya, meski terhindar dari tuntutan hukuman mati, raut lelah di wajah Alvi justru terlihat jelas. Sidang tuntutan yang seharusnya digelar pekan lalu sempat molor, namun menurut jaksa, semua tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Penasihat hukumnya, Edi Haryanto, menyampaikan sikap atas proses tersebut.

"Kami menghormati dan mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto. Apapun yang terjadi, itu sudah menjadi kewajiban dan kewenangan mereka. Meski sempat tertunda satu minggu, prosesnya tetap sesuai hukum acara yang berlaku."

Tim hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang itu tak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk klien mereka pada sidang lanjutan pekan depan. Jadwal untuk pembelaan memang sudah ditetapkan.

Dasar tuntutan jaksa cukup kuat. Alvi dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP lama, atau padanannya dalam KUHP baru. JPU Ari, saat membacakan tuntutan, dengan tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. "Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya di ruang sidang.

Kisah di baliknya pun turut mengundang simpati sekaligus keheranan. Hubungan Alvi dan Tiara ternyata sudah terjalin lama, sekitar lima tahun. Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Surabaya. Alvi sendiri berasal dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, sementara Tiara adalah putri Lamongan.

Kini, tinggal menunggu sidang pledoi. Nasib Alvi Maulana sepenuhnya berada di tangan hakim yang akan memutuskan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan atau tidak.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar