Wajah Alvi Maulana tampak pucat dan lemas. Usai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa, pemuda 24 tahun itu hanya diam seribu bahasa. Tak ada kata yang keluar, bahkan ketika para wartawan berusaha menanyakan perasaannya. Ia langsung dibawa kembali ke tahanan Pengadilan Negeri Mojokerto, meninggalkan ruang sidang yang hening.
Perkara yang menjeratnya sungguh mengerikan. Alvi didakwa membunuh dan memutilasi kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi ratusan potongan. Jumlahnya mencapai 621. Peristiwa naas itu terjadi di kamar kos mereka di Surabaya, dini hari pada akhir Agustus lalu.
Menariknya, meski terhindar dari tuntutan hukuman mati, raut lelah di wajah Alvi justru terlihat jelas. Sidang tuntutan yang seharusnya digelar pekan lalu sempat molor, namun menurut jaksa, semua tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Penasihat hukumnya, Edi Haryanto, menyampaikan sikap atas proses tersebut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara
Vivo T5 Pro Dikabarkan Segera Rilis di Indonesia, Bawa Spesifikasi Unggulan
Iran Minta Saudi dan UEA Jelaskan Insiden Drone China yang Ditembak Jatuh di Shiraz
Petugas PPSU di Kalisari Diberi SP1 Gara-gara Pakai Foto AI untuk Laporan Parkir