JK Laporkan Rismon Sianipar dan Empat Akun YouTube ke Bareskrim

- Senin, 06 April 2026 | 16:30 WIB
JK Laporkan Rismon Sianipar dan Empat Akun YouTube ke Bareskrim

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya mengambil langkah hukum. Pada Senin (6/4), ia resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini tak lepas dari tudingan yang beredar, yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dalam kasus terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa mereka membawa bukti-bukti pendukung. "Total barang buktinya ada sekitar tiga video," ujarnya. Bukti rekaman digital itu diharapkan bisa mengungkap kebenaran dari narasi yang selama ini beredar.

Tak Hanya Satu Nama, Empat Akun YouTube Juga Dilaporkan

Rupanya, sasarannya lebih luas. Selain Rismon Sianipar, tim hukum juga melaporkan empat akun YouTube yang diduga ikut menyebarkan informasi menyesatkan. Keempatnya adalah Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara.

Menurut Abdul, akun-akun itu sengaja dilaporkan karena memuat pernyataan yang tidak berdasar dan jelas-jelas menyudutkan kliennya. Ia menilai tuduhan Rismon soal aliran dana Rp5 miliar dari JK ke Roy Suryo bukanlah hal sepele. Ini adalah fitnah yang serius.

"Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," tegas Abdul.

Ia menambahkan, "Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji."

Bantahan Tegas Soal Isu Dana

Sebelumnya, JK sendiri sudah membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk mengusik persoalan ijazah Jokowi. Mantan wapres dua periode itu menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pusaran isu tersebut, apalagi sampai mendanai serangan politik.

Lebih jauh, JK mengaku bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan Rismon Sianipar. Ia pun menepis anggapan bahwa dirinya memanfaatkan orang lain untuk menyerang pihak tertentu. Semua tuduhan itu, baginya, tidak memiliki dasar.

(P-4)

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar