Perdagangan saham PT Artha Mahiya Investama Tbk dan PT Graha Prima Mentari Tbk akhirnya dibuka kembali. Keputusan pencabutan suspensi itu resmi diberlakukan Bursa Efek Indonesia mulai sesi pertama perdagangan hari ini, Senin 26 Januari 2026.
Artinya, saham AIMS dan GRPM kini bisa ditransaksikan lagi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sementara untuk waran seri I GRPM, atau GRPM-W, juga kembali beredar di Seluruh Pasar.
Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan,
"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham AIMS, GRPM dan waran GRPM-W dibuka kembali mulai sesi I tanggal 26 Januari 2026."
Tapi, nasib kedua saham ini tak sepenuhnya sama. Ada perlakuan khusus untuk GRPM. Karena masa suspensinya terhitung sejak 12 Januari lebih dari satu hari bursa saham ini kini ditempatkan di papan pemantauan khusus. Mekanisme perdagangannya pun berubah, menggunakan full-call auction atau FCA.
Kalau kita lihat ke belakang, pergerakan kedua saham ini memang cukup tajam sebelum akhirnya dijeda. GRPM terakhir tercatat di level Rp134 per saham, dan sempat cetak auto reject atas tepat sehari sebelum suspensi, yaitu pada Jumat 9 Januari. Warannya, GRPM-W, juga ikut meroket ke Rp32.
Berbeda dengan GRPM, suspensi untuk AIMS relatif singkat. Saham ini hanya dikunci satu hari perdagangan, yakni Jumat lalu tanggal 23 Januari. Pemicunya sama: harga melesat hingga terkena ARA di Rp815.
Performa keduanya dalam periode tertentu terbilang fantastis. AIMS, misalnya, melesat lebih dari 91% dalam sepekan. Bahkan dalam sebulan, penguatannya tembus 112%. GRPM tak kalah panas, dengan kenaikan hampir 120% dalam satu bulan terakhir.
Kini, dengan pencabutan suspensi dan aturan baru yang menyertainya, pasar akan menguji ketahanan momentum kedua saham ini.
Artikel Terkait
SIG Luncurkan Semen Hijau dengan Emisi Karbon 38 Persen Lebih Rendah
ITMG Bagikan Dividen Final Rp992 per Saham untuk Tahun Buku 2025
MDS Retailing Cetak Laba Bersih Rp692 Miliar di Kuartal I-2026, Didorong Lonjakan Penjualan Luar Jawa
Laba Bersih Prodia Melonjak 150 Persen di Kuartal I-2026, Ditopang Permintaan Tes Diagnostik