Kasus ini sempat memantik sorotan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mempertanyakan kesesuaian penunjukan Ari dengan peraturan pasar modal, khususnya terkait integritas seorang direktur.
Klaim Perseroan dan Respons Terhadap Regulasi
Menanggapi kekhawatiran tersebut, manajemen GTSI sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Perusahaan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ari Askhara tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau terkait sektor jasa keuangan, sebagaimana dimaksud dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pernyataannya, manajemen GTSI mengutip putusan pengadilan, "Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang No. 192/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 21 Juni 2021, status terpidana yang pernah dikenakan kepada Direktur Utama Perseroan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan."
Meski telah berupaya memberikan penjelasan hukum, Ari Askhara akhirnya memilih untuk mundur dari posisinya yang baru diemban kurang dari dua bulan. Langkah ini mengakhiri babak singkat kepemimpinannya di GTSI yang diwarnai dengan kontroversi sejak awal.
Artikel Terkait
Harga Emas Naik 4% Pekan Lalu, Pasar Waspada Jelang Data Ekonomi AS
Harga Minyak Melonjak di Atas USD111, Pasar Waspada Ketegangan Teluk Persia
Analis Prediksi IHSG Berpeluang Balik Arah ke 7.450 Usai Koreksi
Analis Prediksi Harga Minyak Bisa Tembus US$116 per Barel Pekan Depan