JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi kini makin ketat mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Menyikapi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah RI pun mengingatkan masyarakat. Waspadalah terhadap berbagai modus haji ilegal yang beredar.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan satu hal penting.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).
Peringatan serupa datang dari Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia meminta calon jemaah benar-benar memastikan jenis visa yang mereka pegang sebelum memutuskan berangkat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.
Nyatanya, peringatan ini punya dasar yang kuat. Sudah berkali-kali aparat keamanan Saudi menindak WNI yang nekad berhaji memakai visa non-haji. Menurut catatan KJRI Jeddah, kasusnya beragam. Mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas yang tidak sah, sampai visa yang datanya ternyata tak cocok dengan paspor si pemegang.
Konsekuensinya? Bisa dibilang sangat berat.
Yusron mengingatkan, selain gagal menunaikan rukun Islam kelima, jemaah yang ketahuan ilegal bakal menghadapi sanksi serius. Mereka terancam denda yang jumlahnya besar, dideportasi, bahkan dilarang masuk ke Arab Saudi untuk waktu yang lama bisa sampai sepuluh tahun.
Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk lebih kritis. Terutama saat mendengar tawaran haji dengan istilah-istilah seperti ‘furoda’ atau paket-paket lain yang menggiurkan dengan janji berangkat tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya," tambah Yusron. "Tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah."
Intinya, jangan sampai niat suci berhaji justru berakhir dengan masalah hukum yang rumit di tanah suci. Lebih baik berhati-hati dari sekarang.
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Bantah Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sekadar Seremonial, Paparkan Capaian Diplomasi 1,5 Tahun
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, 33 Mobil Damkar dan 100 Personel Dikerahkan
Sekretaris Kabinet: Efektivitas Diplomasi Diukur dari Hasil Konkret, Bukan Frekuensi Kunjungan
Kebakaran Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Mobil Damkar Dikerahkan