Polisi Tangkap Buronan Geng Motor ‘Calon Imam’ Pelaku Pembusuran Anak Panah di Makassar

- Selasa, 02 Juni 2026 | 02:15 WIB
Polisi Tangkap Buronan Geng Motor ‘Calon Imam’ Pelaku Pembusuran Anak Panah di Makassar

Setelah dua bulan menjadi buronan, seorang anggota geng motor berinisial HZM (17) akhirnya berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Salipo, Makassar, pada Minggu (31/1) dinihari. Remaja ini merupakan pelaku pembusuran yang menyerang seorang korban berusia 22 tahun berinisial IS menggunakan anak panah hingga mengenai lehernya. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 1 April 2026 di Jalan Emmy Saelan, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Rappocini Kompol Ismail mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan diri sebagai anggota geng motor yang menamakan diri ‘Calon Imam’. “Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, sebelumnya melarikan diri setelah menyerang korban,” ujarnya di Makassar, Senin. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ismail. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami berharap warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mengarah pada tindak kriminal maupun aksi kelompok yang meresahkan,” imbuhnya.

Proses penangkapan bermula ketika tim Unit Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit I Opsnal Ipda Suprianto mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim pun bergerak cepat dan membekuk HZM di Jalan Tanjung Salipo, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di depan sebuah minimarket di Jalan Emmy Saelan. Saat itu, korban diserang secara tiba-tiba dengan anak panah oleh sejumlah orang hingga mengenai lehernya. Beruntung, nyawa korban masih dapat diselamatkan.

Aksi penyerangan tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial, sehingga menyita perhatian publik. Dari serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil teridentifikasi dan akhirnya ditangkap. Menurut pengakuan HZM, ia dan kelompoknya berpapasan dengan korban saat sedang konvoi di jalan. Pelaku merasa tersinggung karena mengira diteriaki, lalu memutar balik dan langsung melepaskan anak panah ke arah korban. “Anak panah busur itu mengenai leher korban. Barang bukti diamankan satu buah anak panah diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban. Kini pelaku ditahan di Polsek,” kata Kapolsek menambahkan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua anggota geng motor lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut, yakni AP (16) yang ditangkap di kawasan Perumahan Regency, Barombong, Kabupaten Gowa, dan SN (16) yang dibekuk di Jalan Manuruki 9, Kota Makassar, pada 6 April 2026. Dengan demikian, dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka anak yang berkonflik dengan hukum. Kawanan geng motor ‘Calon Imam’ diketahui kerap melakukan konvoi di sejumlah titik di Kota Makassar. Saat menyerang korban, pelaku berjumlah sepuluh orang yang bergerak berboncengan mengendarai sepeda motor. Diduga, para remaja ini berada di bawah pengaruh minuman beralkohol hingga tega menyerang orang yang tidak bersalah.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar