Sidang pertama untuk tiga prajurit TNI yang didakwa terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta (37), akhirnya digelar hari ini. Proses hukumnya berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, juru bicara pengadilan, mengonfirmasi hal itu. Sidang perdana ini, katanya, akan fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer)," jelas Arin.
Menurut jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan nomor register 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 itu diagendakan mulai pukul 09.00 WIB. Tempatnya di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama.
Arin menegaskan, ketiga terdakwa akan dihadirkan langsung. Dia juga berjanji proses persidangan akan berjalan profesional, independen, dan transparan. "Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," tambahnya sebelum menutup pembicaraan.
Ketiga prajurit yang disidang berasal dari Detasemen Markas (Denma) Kopassus. Mereka adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Usai pembacaan dakwaan, oditur militer akan memeriksa kelengkapan berkas perkara mereka.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini