Sidang pertama untuk tiga prajurit TNI yang didakwa terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta (37), akhirnya digelar hari ini. Proses hukumnya berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, juru bicara pengadilan, mengonfirmasi hal itu. Sidang perdana ini, katanya, akan fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer)," jelas Arin.
Menurut jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan nomor register 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 itu diagendakan mulai pukul 09.00 WIB. Tempatnya di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama.
Arin menegaskan, ketiga terdakwa akan dihadirkan langsung. Dia juga berjanji proses persidangan akan berjalan profesional, independen, dan transparan. "Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," tambahnya sebelum menutup pembicaraan.
Ketiga prajurit yang disidang berasal dari Detasemen Markas (Denma) Kopassus. Mereka adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Usai pembacaan dakwaan, oditur militer akan memeriksa kelengkapan berkas perkara mereka.
Ditetapkan Sejak Akhir Tahun Lalu
Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebenarnya sudah diumumkan beberapa bulan lalu. Pada Selasa, 18 November 2025, Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum.
"Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Donny waktu itu.
Korban, Ilham Pradipta, hilang usai mengikuti sebuah pertemuan di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Itu terjadi pada 20 Agustus 2025. Nasib naasnya baru diketahui keesokan harinya.
Jasad pria 37 tahun itu ditemukan di antara semak-semak di daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisinya mengenaskan wajah, kaki, dan tangannya masih terikat kuat dengan lakban hitam.
Dari penyelidikan, motif kejahatan ini berawal dari niat jahat seorang tersangka lain, Ken alias C. Dia berusaha mencuri dana dari rekening dormant atau rekening tak aktif. Masalahnya, untuk melancarkan aksinya, dia butuh otorisasi dari seorang kepala cabang bank. Dari situlah rencana jahat ini merembet dan berakhir tragis.
Artikel Terkait
Dinas Kebudayaan DKI Hadirkan Ondel-Ondel dan Permainan Tradisional di Car Free Day Rasuna Said
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Lolos ke Final Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Sabar/Reza
Menteri Dalam Negeri Pakistan Tiba di Iran untuk Mediasi Perundingan AS-Iran
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Tewas Usai Minibus Tabrak Dump Truk