Dua Direktur PT GTS Internasional Mundur, Termasuk Ari Askhara yang Kontroversial

- Kamis, 19 Februari 2026 | 07:30 WIB
Dua Direktur PT GTS Internasional Mundur, Termasuk Ari Askhara yang Kontroversial

MURIANETWORK.COM - PT GTS Internasional Tbk (GTSI), perusahaan yang berafiliasi dengan Humpuss Group, resmi kehilangan dua pimpinannya. I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama, disusul oleh Direktur Dira K. Mochtar. Pengunduran diri ini diterima perseroan pada 12 Februari 2026 dan akan efektif setelah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Februari mendatang.

Pengunduran Diri dan Efektivitasnya

Corporate Secretary GTSI, Tuti Yuliyani, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menerima surat pengunduran diri dari kedua petinggi tersebut. Meski mundur dengan alasan profesional, manajemen tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang keputusan ini.

Tuti Yuliyani menjelaskan, "Pengunduran diri (keduanya) tersebut berlaku efektif sampai dengan disetujuinya perubahan susunan pengurus perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan pada 26 Februari 2026."

Polemik di Balik Penunjukan Ari Askhara

Keputusan mundurnya Ari Askhara menarik perhatian, mengingat penunjukannya sebagai Dirut GTSI pada 13 Januari 2026 sempat memicu polemik. Latar belakangnya adalah vonis pidana yang pernah dijatuhkan kepada Ari Askhara pada akhir 2019, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Saat itu, ia terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menyelundupkan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, yang berujung pada hukuman penjara satu tahun dan denda Rp300 juta.

Kasus ini sempat memantik sorotan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mempertanyakan kesesuaian penunjukan Ari dengan peraturan pasar modal, khususnya terkait integritas seorang direktur.

Klaim Perseroan dan Respons Terhadap Regulasi

Menanggapi kekhawatiran tersebut, manajemen GTSI sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Perusahaan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ari Askhara tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau terkait sektor jasa keuangan, sebagaimana dimaksud dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam pernyataannya, manajemen GTSI mengutip putusan pengadilan, "Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang No. 192/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 21 Juni 2021, status terpidana yang pernah dikenakan kepada Direktur Utama Perseroan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan."

Meski telah berupaya memberikan penjelasan hukum, Ari Askhara akhirnya memilih untuk mundur dari posisinya yang baru diemban kurang dari dua bulan. Langkah ini mengakhiri babak singkat kepemimpinannya di GTSI yang diwarnai dengan kontroversi sejak awal.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar