Pemerintah Arab Saudi memang sedang memperketat aturan haji tahun ini. Menyikapi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah RI bersama KJRI Jeddah pun angkat bicara. Intinya, mereka mengingatkan kita semua untuk benar-benar waspada. Soalnya, modus keberangkatan haji ilegal masih terus bermunculan dan mengincar calon jamaah yang kurang informasi.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dalam sebuah pertemuan dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Pertemuan di kantor KJRI itu bertujuan mempertegas komitmen melindungi jamaah. Mereka sepakat, edukasi ke publik harus digencarkan. Tujuannya jelas: agar WNI tidak terjebak dalam praktik haji yang tidak mengikuti prosedur resmi.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," tegas Puji Raharjo dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Nah, Yusron B Ambary dari KJRI Jeddah juga menyuarakan hal serupa. Ia mengingatkan agar setiap calon jamaah memastikan jenis visa yang dimilikinya sebelum memutuskan berangkat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.
Peringatan mereka ini tentu bukan omong kosong. Di lapangan, aparat keamanan Saudi sudah berkali-kali menindak WNI yang nekat berhaji menggunakan visa non-haji. Data dari KJRI Jeddah mencatat beragam kasus, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas yang tidak sah, sampai visa yang datanya ternyata tidak cocok dengan paspor si pemegang.
Konsekuensinya? Bisa sangat berat. Yusron mengingatkan, selain gagal menunaikan ibadah, jamaah yang ketahuan ilegal terancam sanksi serius. Mulai dari denda yang jumlahnya fantastis, dideportasi, hingga dilarang masuk Arab Saudi untuk waktu yang lama bisa sampai sepuluh tahun.
Di sisi lain, ada juga pemahaman yang kerap salah kaprah soal apa yang disebut Haji Dakhili atau haji domestik. Jalur ini sebenarnya dikhususkan untuk warga Saudi dan ekspatriat yang punya izin tinggal (Iqamah) sah minimal setahun. Bukan, sama sekali bukan, celah bagi jamaah dari Indonesia untuk berangkat tanpa melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan.
Masyarakat juga diminta untuk lebih kritis. Jangan langsung percaya dengan tawaran-tawaran menarik, entah itu paket bernama Furoda atau sebutan lainnya, yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre panjang.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya," ujar Yusron menegaskan, "tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah."
Kemenhaj dan KJRI Jeddah melihat, pengawasan harus diperkuat. Penanganan yang melibatkan banyak instansi juga diperlukan untuk mencegah korban penipuan berkedok perjalanan ibadah ini bertambah. Harapannya, dengan edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah, perlindungan untuk jamaah Indonesia bisa lebih maksimal lagi.
Pada akhirnya, fokusnya tetap satu: memastikan seluruh proses ibadah berjalan lancar, sesuai aturan, demi keselamatan dan kekhusyukan jamaah Indonesia di Tanah Suci.
Artikel Terkait
Kementerian Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta untuk Akomodasi Warga yang Sibuk di Hari Kerja
PT Pelayaran Nelly Bagikan Dividen Rp23,5 Miliar, Rp10 per Saham
Pelatih Persija Mauricio Souza Buktikan Ada Pembicaraan Perpanjangan Kontrak
Bulog Kirim 2.000 Ton Jagung dari Bone ke Tulungagung untuk Jaga Stabilitas Pangan Nasional