Lebih dari 10,7 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025

- Senin, 06 April 2026 | 09:15 WIB
Lebih dari 10,7 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025

Hingga tengah malam tanggal 5 April lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada lebih dari 10,7 juta laporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang sudah masuk. Angkanya tepatnya 10.790.147. Ini adalah pembaruan data terbaru soal kepatuhan pajak nasional.

Kalau dirinci, mayoritas pelapor ternyata adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan. Jumlahnya sangat dominan, mencapai 9,42 juta laporan.

"Untuk periode sampai dengan 5 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.790.147 SPT,"

Demikian penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam rilis tertulisnya Senin (6/4/2026).

Lebih detail lagi, untuk WP yang tahun bukunya Januari-Desember 2025, komposisinya begini: selain 9,4 juta lebih dari OP Karyawan, ada sekitar 1,1 juta laporan dari OP Non-Karyawan. Sementara WP Badan yang melaporkan dalam Rupiah ada 230 ribu lebih, dan yang pakai USD cuma 166 laporan. Lumayan jarang, ya.

Nah, di sisi lain, ada juga WP Badan dengan tahun buku yang berbeda. Mereka yang melaporkan sejak 1 Agustus 2025 ini menambahkan 2.135 laporan lagi untuk kategori Rupiah dan 31 laporan untuk USD.

Perkembangan lain yang cukup mencolok adalah soal adopsi sistem digital. Sejalan dengan reformasi perpajakan yang digaungkan, aktivasi akun Coretax ternyata melesat. Hingga saat ini, sudah lebih dari 17,7 juta Wajib Pajak yang berhasil mengaktifkan akun di platform terbaru DJP itu.

Angka 17.710.824 itu dipecah lagi. Sebagian besar, tentu saja, berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (16,6 juta lebih). WP Badan menyusul dengan 976 ribu aktivasi. Lalu, ada kontribusi dari Instansi Pemerintah (90.629) dan juga pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang jumlahnya 227 aktivasi.

Terlihat jelas, transisi ke dunia digital di sektor perpajakan kita sedang berjalan dan datanya menunjukkan tren yang positif.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar