TB Hasanuddin: Tugas TNI Bukan Berantas Begal, Itu Wewenang Polri

- Kamis, 28 Mei 2026 | 19:30 WIB
TB Hasanuddin: Tugas TNI Bukan Berantas Begal, Itu Wewenang Polri

Mantan Sekretaris Militer Presiden, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa tugas militer di Indonesia bukanlah untuk memberantas kriminalitas seperti aksi begal. Pernyataan itu disampaikan menanggapi rencana Kodam Jaya yang hendak mengerahkan batalyon tempur guna membantu kepolisian menangani maraknya aksi begal di Jakarta.

Menurut TB Hasanuddin, yang akrab disapa Kang TB, pemberantasan kejahatan jalanan sepenuhnya berada dalam ranah tugas dan wewenang Polri. “Memberantas begal itu bukan tupoksi TNI, tetapi tupoksi Polri,” ujarnya kepada awak media, Kamis (28/5).

Mantan perwira tinggi TNI berpangkat mayor jenderal (purnawirawan) itu menekankan bahwa pelibatan prajurit dalam penanganan begal harus melalui koordinasi yang matang. Langkah tersebut, menurut dia, baru dapat dilakukan setelah ada permintaan resmi dari pihak kepolisian. “Andaikan TNI turun harus atas permintaan polri di wilayah tersebut dan dikoordinasikan secara komprehensif,” kata Kang TB.

Sementara itu, sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyetujui dan mengizinkan jajaran Kodam Jaya untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menindak aksi begal dan bandit jalanan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa Jenderal Agus tidak memberikan instruksi khusus untuk memberantas begal. Namun, ia menyetujui keterlibatan prajurit TNI dalam upaya pemberantasan kriminalitas jalanan.

“Menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif,” kata Nas kepada media, Rabu (27/5).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar