KKP Gagalkan Penyelundupan 31.255 Benih Bening Lobster di Pesisir Lampung, Satu Terduga Pelaku Diamankan

- Selasa, 26 Mei 2026 | 09:00 WIB
KKP Gagalkan Penyelundupan 31.255 Benih Bening Lobster di Pesisir Lampung, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih bening lobster di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta satu unit kendaraan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 31.255 ekor benih lobster. Seluruhnya disimpan dalam enam boks styrofoam yang ditemukan di dalam kendaraan jenis Mitsubishi Xpander.

“Total benih lobster yang diamankan sekitar 31 ribu ekor dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” kata Ardiyansyah di Lampung, Senin (25/5).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (23/5) di Jalan Lintas Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat. Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah, petugas segera melakukan pengawasan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai di kawasan pesisir Lampung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang dikemas rapi dalam boks styrofoam di dalam kendaraan tertutup. Menurut Ardiyansyah, benih tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal.

Ardiyansyah menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Praktik ilegal ini, lanjutnya, masih menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi. KKP berkomitmen memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah perdagangan ilegal benih lobster dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” ujar Ardiyansyah.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar