Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan WNI Waspada Modus Haji Ilegal

- Senin, 06 April 2026 | 08:20 WIB
Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan WNI Waspada Modus Haji Ilegal

Konsekuensinya? Bisa sangat berat. Yusron mengingatkan, selain gagal menunaikan ibadah, jamaah yang ketahuan ilegal terancam sanksi serius. Mulai dari denda yang jumlahnya fantastis, dideportasi, hingga dilarang masuk Arab Saudi untuk waktu yang lama bisa sampai sepuluh tahun.

Di sisi lain, ada juga pemahaman yang kerap salah kaprah soal apa yang disebut Haji Dakhili atau haji domestik. Jalur ini sebenarnya dikhususkan untuk warga Saudi dan ekspatriat yang punya izin tinggal (Iqamah) sah minimal setahun. Bukan, sama sekali bukan, celah bagi jamaah dari Indonesia untuk berangkat tanpa melalui jalur resmi yang sudah ditetapkan.

Masyarakat juga diminta untuk lebih kritis. Jangan langsung percaya dengan tawaran-tawaran menarik, entah itu paket bernama Furoda atau sebutan lainnya, yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre panjang.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya," ujar Yusron menegaskan, "tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah."

Kemenhaj dan KJRI Jeddah melihat, pengawasan harus diperkuat. Penanganan yang melibatkan banyak instansi juga diperlukan untuk mencegah korban penipuan berkedok perjalanan ibadah ini bertambah. Harapannya, dengan edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah, perlindungan untuk jamaah Indonesia bisa lebih maksimal lagi.

Pada akhirnya, fokusnya tetap satu: memastikan seluruh proses ibadah berjalan lancar, sesuai aturan, demi keselamatan dan kekhusyukan jamaah Indonesia di Tanah Suci.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar