Operasi rahasia Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan eksklusif di Bali. Sasaran operasi kali ini adalah N Co-Living di kawasan Kerobokan, Badung. Bisnis gelap ini ternyata melibatkan manajemen tempat hiburan malam itu sendiri, yang akhirnya terbongkar berkat penyamaran petugas.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, membeberkan awal mula pengungkapan kasus ini. Semua berawal dari informasi yang masuk soal peredaran narkoba di lokasi tersebut. Untuk memastikannya, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang ladies companion (LC) di N CO-Living,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (6/4).
“Kemudian LC tersebut memanggil Kapten N CO-Living untuk dilakukan assessment lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room,” lanjutnya.
Begitu transaksi selesai, tim langsung bergerak. Mereka menangkap sang ‘apoteker’ yang bertugas mengantar barang, seorang pria bernama Ngakan Gede Rupawan. Penggeledahan terhadapnya membuahkan hasil: 10 butir ekstasi warna pink bergambar logo ‘Heineken’ dan uang tunai Rp 10 juta yang diduga hasil transaksi.
“Barang bukti tersebut kami tes dengan drug test dan hasilnya positif ekstasi,” tegas Eko Hadi.
Perburuan Berlanjut ke Ruang Karaoke
Penangkapan Ngakan ternyata bukan akhir cerita. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku masih ada stok narkoba lain yang disembunyikan. Lokasinya? Di ruang karaoke Room 301, masih dalam kompleks yang sama.
Tim pun segera menuju ke sana. Hasilnya cukup mencengangkan. Di ruangan itu, mereka menemukan sejumlah plastik klip berisi enam butir ekstasi pink bermerek TMT, dua butir ekstasi dengan logo HEINEKEN (satu pink, satu hijau), ditambah empat plastik klip ketamine dan empat klip kosong yang siap diisi.
Jaring operasi kemudian melebar. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus Steve Wibisono, yang tak lain adalah manajer operasional di N Co-Living. Ini menunjukkan keterlibatan yang lebih dalam dari pihak pengelola.
Secara keseluruhan, ada sepuluh orang yang akhirnya diamankan Bareskrim terkait kasus di N Co-Living dan tempat karaoke Delona ini. Mereka berasal dari berbagai peran; mulai dari manajer, kasir, pengedar, hingga waitres. Semuanya terjerat dalam bisnis gelap yang menggerus kehidupan malam Bali.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Mbah Mujiran (72) karena Curi Getah Karet, Publik Kembali Soroti Ketimpangan Hukum bagi Rakyat Miskin
Mendiktisaintek Turun Tangan Usut Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Denmark
Indonesia Kembali Desak Reformasi Dewan Keamanan PBB, Nilai Hak Veto Hambat Suara Negara Berkembang
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Cuti Bersama Idul Adha 1447 H