Pengemudi Taksi Online Ditangkap Usai Pelecehan dan Cekik Penumpang Perempuan

- Senin, 06 April 2026 | 14:00 WIB
Pengemudi Taksi Online Ditangkap Usai Pelecehan dan Cekik Penumpang Perempuan

Viralnya sebuah rekaman di media sosial berujung pada penangkapan seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39). Ia diduga kuat melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang penumpang perempuan berusia 20 tahun, yang dikenal dengan inisial S. Parahnya, tak cukup sampai di situ, pelaku juga dikabarkan mencekik sang korban saat tahu aksinya terekam.

Menurut keterangan Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, semua berawal Sabtu (14/3) lalu. Saat itu, S memesan kendaraan melalui aplikasi. Di tengah perjalanan, gadis itu mulai merasa ada yang aneh dengan perilaku sang sopir.

“Korban diajak berbicara, kemudian melihat gelagat yang tidak pada umumnya. Karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan, apakah perempuan ini membuka 'open BO',” ujar Rita dalam konferensi pers di Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Interaksi yang tak wajar itu kemudian berubah menjadi aksi yang lebih mengerikan. WAH disebut-sebut melompat ke kursi belakang dan mulai melecehkan korban.

“Kemudian dia (pelaku) melakukan upaya perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian dia juga sempat lompat ke belakang, melakukan pencabulan dan di situ korban menolak. Kemudian ada upaya perlawanan dari korban hingga keluar dari mobil,” jelas Rita lebih lanjut.

Perjalanan yang seharusnya aman justru berubah jadi mimpi buruk. Rute yang ditempuh WAH berbelok-belok, tidak sesuai dengan petunjuk di aplikasi. Mobil itu akhirnya dibawa ke sebuah tempat sepi. Di sanalah, setelah menyadari dirinya direkam, WAH berhenti dan kembali melompat ke jok belakang.

“Kondisi korban saat itu ini memang cukup rentan, karena tiba-tiba dia dibelokkan ke satu area yang keluar dari lokasi yang semestinya, di situ areanya sepi. Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa,” tutur Rita menggambarkan situasi mencekam itu.

Dicekik dan Diancam

Panik karena tahu aksinya terekam, reaksi WAH justru semakin brutal. Ia dikabarkan menindih, mencekik, dan bahkan mengancam akan menembak korban meski hanya dengan gerakan tangan kosong.

“Dan di situ ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu,” papar Rita.

Dengan segala daya, S akhirnya berhasil memberontak dan kabur dari mobil. Tak lama setelahnya, ia melaporkan kejadian ini ke pihak aplikasi dan rekaman itu pun menyebar luas di internet.

Merespons viralnya kasus ini, tim Direktorat PPO-PPA Polda Metro Jaya langsung bergerak. Mereka memfasilitasi korban yang ternyata telah kembali ke Jawa Tengah untuk proses hukum dan pemulihan.

“Kami membantu memfasilitasi, kemudian memandu untuk dipertemukan dengan tim pendamping dari PPA DKI, ini mitra kami yang selalu bersama-sama dalam penanganan kasus-kasus kekerasan. Kemudian mereka juga menempatkan korban pada rumah pelindungan sementara,” kata Rita.

“Di dalam proses penanganan tersebut, korban mendapatkan assessment, kemudian konseling, dan juga treatment-treatment untuk pelindungan dan juga pemulihan,” imbuhnya.

Upaya penyidikan berjalan cepat. WAH akhirnya berhasil diamankan. Saat ini, pria itu telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang TPKS. Kasus yang menghebohkan ini setidaknya memberi sedikit keadilan bagi korban, meski trauma yang ditinggalkan mungkin tak mudah hilang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags