Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan WNI Waspada Modus Haji Ilegal

- Senin, 06 April 2026 | 08:20 WIB
Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan WNI Waspada Modus Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi memang sedang memperketat aturan haji tahun ini. Menyikapi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah RI bersama KJRI Jeddah pun angkat bicara. Intinya, mereka mengingatkan kita semua untuk benar-benar waspada. Soalnya, modus keberangkatan haji ilegal masih terus bermunculan dan mengincar calon jamaah yang kurang informasi.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dalam sebuah pertemuan dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Pertemuan di kantor KJRI itu bertujuan mempertegas komitmen melindungi jamaah. Mereka sepakat, edukasi ke publik harus digencarkan. Tujuannya jelas: agar WNI tidak terjebak dalam praktik haji yang tidak mengikuti prosedur resmi.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," tegas Puji Raharjo dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Nah, Yusron B Ambary dari KJRI Jeddah juga menyuarakan hal serupa. Ia mengingatkan agar setiap calon jamaah memastikan jenis visa yang dimilikinya sebelum memutuskan berangkat.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.

Peringatan mereka ini tentu bukan omong kosong. Di lapangan, aparat keamanan Saudi sudah berkali-kali menindak WNI yang nekat berhaji menggunakan visa non-haji. Data dari KJRI Jeddah mencatat beragam kasus, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas yang tidak sah, sampai visa yang datanya ternyata tidak cocok dengan paspor si pemegang.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar