Di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026) lalu, suasana terasa tegang. Surat dakwaan akhirnya dibacakan, mengungkap kasus yang mencoreng institusi militer. Tiga prajurit Kopassus kini harus berhadapan dengan hukum atas kematian kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta.
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Oditur Militer mendakwa ketiganya terlibat dalam hilangnya nyawa korban. Menurut sejumlah saksi, peristiwa ini berawal dari penculikan yang berakhir tragis.
"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan tidak pantas bagi prajurit TNI,"
Ujar Oditur Militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dengan nada tegas. Pernyataannya menggema di ruang sidang, menegaskan betapa seriusnya pelanggaran ini.
Dakwaan yang diajukan ternyata berlapis-lapis. Yang utama, tentu saja, pasal pembunuhan berencana. Tapi Oditur punya opsi lain. Jika dakwaan berat itu tak terbukti, ada pasal subsider pembunuhan biasa. Bahkan, ada yang lebih ringan lagi: penganiayaan berujung maut. Mereka benar-benar menyiapkan segala skenario.
Tak cuma itu. Ada juga dakwaan alternatif soal perampasan kemerdekaan yang berakhir fatal. Khusus untuk Nasir, beban tambahan menunggu: dia juga dituduh menyembunyikan atau malah menghilangkan mayat korban.
Wasinton kemudian merinci pasal-pasalnya. “Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Lalu ada subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau alternatifnya Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelasnya.
Rinciannya begini. Untuk Serka Mochamad Nasir (Terdakwa I), tumpukan pasalnya paling banyak: mulai dari Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 333 ayat (3), plus tambahan Pasal 181 KUHP untuk urusan mayat.
Nasib serupa menimpa dua rekannya. Baik Kopda Feri Herianto (Terdakwa II) maupun Serka Frengky Yaru (Terdakwa III) sama-sama dijerat dengan empat pasal berlapis: 340, 338, 351 ayat (3), dan 333 ayat (3) KUHP.
Persidangan ini baru awal. Perjalanan masih panjang. Namun, satu hal sudah jelas: kasus ini menjadi ujian berat bagi korps baret merah dan sistem peradilan militer kita. Semua mata kini tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Jajaki Ekspor Ceker Ayam ke Malaysia dan China Manfaatkan Surplus Produksi Unggas
Prabowo Jawab Kritik Frekuensi Kunjungan ke Luar Negeri: Sama Seperti Jokowi Dulu, Tetap Disalahkan
Pemprov DKI Siap Naikkan Tarif Transjabodetabek, Pramono Dorong Daerah Penyangga Ikut Patungan Subsidi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD di Lampung, Janjikan Obat Murah untuk Rakyat