KPK Tangkap Lima ASN BPK di OTT Perluasan Kasus Suap Bupati Muara Enim

- Rabu, 10 Juni 2026 | 18:05 WIB
KPK Tangkap Lima ASN BPK di OTT Perluasan Kasus Suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang masih merupakan rangkaian dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Operasi senyap yang berlangsung di beberapa titik di Jakarta dan Sumatera Selatan ini memperluas jaringan perkara yang sebelumnya telah menjaring enam orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan satu rangkaian dengan pengamanan yang dilakukan sebelumnya. “Ini serangkaian, termasuk juga kemarin ada pengamanan, ada yang diamankan baik di wilayah Jakarta maupun di Sumatera Selatan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

KPK menduga bahwa OTT kali ini berkaitan erat dengan suap dalam pengadaan smart board. Lembaga antirasuah itu mencurigai adanya pemberian yang terkait dengan temuan BPK dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara dini,” kata Budi.

Meskipun belum merinci secara detail barang bukti yang diamankan, KPK menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp500 juta yang diduga mengalir dari pihak swasta ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim, lalu sebagian diteruskan kepada oknum di BPK. Budi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita saling terkait dengan perkara sebelumnya. “Barang bukti ini juga cross dari perkara kemarin, karena dari Rp500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK,” jelasnya.

Secara keseluruhan, KPK telah mengamankan 11 orang dalam dua klaster OTT yang saling berkaitan. Enam orang di antaranya merupakan hasil tangkap tangan pada klaster pertama, sementara lima orang lainnya adalah ASN BPK yang baru terjaring dalam OTT klaster kedua. “Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Budi.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas kelima ASN BPK tersebut. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar