HARIAN MERAPI - Pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.
Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat(19/1/2024).
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca Juga: Sukses produksi mie instan Srimi, BUMKal Sri Rejeki Bantul kampanyekan makanan sehat
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.
Artikel Terkait
Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal
Utang Pinjol Tembus Rp94,85 Triliun, Tunggakan Ikut Merangkak Naik
Pinjol Tembus Rp 94,85 Triliun, Gen Z dan Milenial Paling Rentan Gagal Bayar
Trump Panggil Raksasa Minyak, Tawarkan Venezuela dengan Garansi 100 Miliar Dolar