Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Kemudian, Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.
Baca Juga: Berdalih Pinjam Laptop Temannya untuk Kerja Ternyata Mau Dijual, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Ketentuan soal besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus itu akan dirinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.
"Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada 'moral hazard', sehingga harus dipayungi oleh surat edaran," kata Airlangga seperti dilansir Antara.
Pemerintah menilai insentif fiskal perlu diberikan pada usaha hiburan mengingat sektor pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi COVID-19.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
POSCO International Kuasai Sampoerna Agro, Perkuat Cengkeraman di Bisnis Sawit Indonesia
Pundi-Pundi Negara Digeber, Bea Keluar Emas Ditaksir Raup Rp 6 Triliun
Saham SGRO Beralih Tangan, Konglomerat Korea Kuasai Lahan Sawit 129 Ribu Hektare
Investasi Hilirisasi Melonjak 58%, Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor Bahan Mentah