Operasi tangkap tangan KPK di Jakarta Utara akhirnya berujung pada penetapan lima tersangka. Yang menarik, salah satu nama yang dicokok adalah pejabat pajak setempat, Dwi Budi Iswahyu, yang tak lain adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (11/1/2026) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu membeberkan nama-nama itu satu per satu.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka," ujar Asep.
"Pertama, saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama. Lalu ada ASB dari tim Penilai. Kemudian ABD, konsultan pajak PT WP, dan terakhir EY, staf dari PT WP juga."
Dari kelima nama itu, tiga orang diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB) semuanya aparat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Sementara dua lainnya, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) dari PT WP, disangkakan sebagai pemberi.
Modusnya? Menurut penjelasan Asep, ketiga pejabat itu diduga menerima uang suap terkait fee pembayaran pajak perusahaan tersebut. Nilainya cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 4 miliar.
"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke dolar Singapura," jelas Asep dengan rinci. "Dana itu kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD, si konsultan, kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi seputar Jabodetabek."
Tak main-main, KPK langsung menjerat kelimanya dengan penahanan. Mereka akan mendekam di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu lalu hingga 30 Januari 2026.
Soal pasal yang dijeratkan, KPK mengaku menggunakan pasal gratifikasi. Untuk para penerima DWB, AGS, dan ASB dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Sementara bagi pemberi, ABD dan EY, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU yang sama. Semuanya dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini sekali lagi menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Dan KPK tampaknya tak mau berhenti di sini.
Artikel Terkait
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bisa Berjuang Sendirian Jika Perang dengan Iran Berlanjut
Ole Romeny Dinobatkan sebagai Pemain Terusung Usai Gol Tunggal Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik
Kebakaran Hanguskan Satu Dermaga dan Lima Speed Boat di Kayong Utara, Penyebab Masih Diselidiki
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah dan Cadangan Devisa Terus Tertekan