Dua orang advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, baru-baru ini mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Inti gugatannya sederhana, tapi dampaknya bisa luas. Mereka ingin MK memaknai ulang Pasal 169 UU tersebut. Menurut mereka, syarat calon harusnya juga mencakup larangan memiliki hubungan darah atau keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat. Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan.
“Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitumnya, “sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan.”
Perkara ini sendiri sudah tercatat di MK dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Dan kalau kita lihat, Pasal 169 yang digugat itu memang memuat sederet syarat. Mulai dari kewarganegaraan, usia minimal 40 tahun, kesehatan, hingga track record bebas pidana. Bahkan soal pendidikan minimal SMA pun diatur di sana.
Tapi, ada satu hal yang luput. Aturan itu sama sekali tidak menyentuh soal hubungan kekeluargaan dengan penguasa yang sedang bertugas. Kekosongan inilah yang jadi pangkal persoalan menurut kedua pengacara tadi.
Di sisi lain, mereka punya kekhawatiran serius. Kekuasaan yang sedang dipegang oleh seorang presiden atau wakil presiden dinilai bisa sangat memengaruhi jalannya kontestasi pilpres. Apalagi jika salah satu calon ternyata masih ada hubungan keluarga. Potensi intervensi dan ketidakadilan dalam proses elektoral jadi terbuka lebar.
Nepotisme Jadi Ancaman Nyata
Argumen mereka tidak berhenti di situ. Para pemohon juga menegaskan bahwa absennya larangan ini berpotensi membuka pintu praktik nepotisme. Mereka mengingatkan kembali prinsip negara hukum dalam UUD 1945, yang salah satunya menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan.
“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus,” tegas mereka dalam permohonannya, “yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan.”
Singkatnya, tanpa pagar pembatas yang jelas, ruang untuk penyalahgunaan wewenang dan kepentingan keluarga dinilai masih sangat mungkin terjadi. Gugatan ini pada akhirnya ingin memastikan kontestasi pilpres berjalan di atas rel yang bersih dan adil untuk semua.
Artikel Terkait
Mantan Anggota Polri Divonis Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Prabowo Perluas Pembelajaran Bahasa Prancis di Seluruh Jenjang Pendidikan, Bakom Sebut Langkah Strategis Global
Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka Ryamizard Ryacudu di Cikeas, Jenazah Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata
TNI AD Berduka: Mantan KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia