Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal, Dikenang atas Dukungannya pada Penggantian KRI Dewaruci

- Minggu, 31 Mei 2026 | 22:30 WIB
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal, Dikenang atas Dukungannya pada Penggantian KRI Dewaruci

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana (Purn) TNI Ade Supandi mengaku kehilangan sosok Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu, yang meninggal dunia pada Minggu (31/5/2026) di usia 76 tahun. Salah satu kenangan yang paling membekas baginya adalah saat Ryamizard, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan, mendukung penuh proses penggantian kapal latih KRI Dewaruci menjadi KRI Bima Suci.

"Bagi saya sendiri sangat terkesan karena salah satu hal yang memang saya akan selalu ingat adalah waktu itu saya merencanakan dengan beliau untuk penggantian KRI Dewaruci, yaitu KRI Bima Suci," kenang Ade saat melayat ke rumah duka di Cikeas, Bogor, Minggu (31/5/2026).

Menurut Ade, dukungan Ryamizard tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan. Mulai dari proses pemotongan baja pertama atau steel cutting di galangan kapal Spanyol, hingga peluncuran dan serah terima kapal, almarhum selalu memberikan dorongan yang luar biasa. Keberadaan kapal latih, lanjutnya, merupakan fondasi utama dalam pembinaan keterampilan dan kemampuan para perwira matra laut.

"Oleh sebab itu, saya sangat kehilangan beliau," ucap Ade dengan nada sedih.

Atas berpulangnya almarhum, Ade mendoakan agar Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Ia berharap almarhum mendapat lapang alam kubur, diampuni segala dosanya, dan menjadi ahli surga.

Ryamizard Ryacudu wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Semasa hidupnya, ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya tahun 2014 hingga 2019. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Rencananya, almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Senin (1/6/2026).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar