Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AY ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus pembelian senjata tajam jenis corbek yang dipesan melalui media sosial Instagram. Penetapan status tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli barang terlarang itu.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan bahwa dalam perkembangan penyidikan, satu anak telah resmi ditetapkan sebagai pelaku, sementara empat anak lainnya masih berstatus sebagai saksi. “Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ujar AKBP Ratna, Minggu (31/5/2026).
AY diketahui merupakan pelajar kelas IX yang berasal dari Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia memesan senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 150 sentimeter melalui platform Instagram pada 16 Mei 2026. Barang terlarang tersebut tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Semarang setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian menegaskan bahwa prinsip perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selama proses penyidikan, aparat melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB untuk memberikan pendampingan secara menyeluruh. Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, polisi juga mengedepankan pendekatan pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, Polres Semarang mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya yang berpotensi merugikan masa depan mereka.
Artikel Terkait
Singapura Luncurkan Gerakan Nasional “Screen Smart From The Start” untuk Kurangi Screen Time Anak
Mama Sinta Bantah Difasilitasi Pihak Tertentu ke Jakarta, Tegaskan Biaya Perjalanan Pribadi
Kebakaran Gudang Limbah Lawon di Cikarang Barat Rembet ke Enam Rumah Warga
Ledakan Bom Bersejarah Perang Dunia II di Biak Numpor Tewaskan Lima Warga, Tiga Lainnya Hilang